Pembunuhan
Dedi Mulyadi Bahagia Pegi Setiawan Bebas, Jadi Peluang bagi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon
Dedi Mulyadi menyambut bahagia perihal Pegi Setiawan bebas dan sebut jadi peluang bebas bagi 7 terpidana lainnya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra, Dedi Mulyadi menyambut bahagia perihal Pegi Setiawan yang telah menghirup udara bebas setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilannya.
Dengan bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Dedi mengatakan hal tersebut menjadi angin segar bagi tujuh terpidana lainnya.
"Cukup menyambut gembira dan itu membuat kami lebih bersemangat untuk membantu pembebasan 7 terpidana dan 1 yang sudah bebas yaitu Saka Tatal, kan itu kan menjadi angin bagi kami," ujarnya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Dedi juga optimistis Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mampu bersikap objektif dalam menangani kasus tersebut.
"Dan akan mengedepankan alat bukti sebagai dasar untuk mengambil keputusan mempidanakan seseorang," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, usai 49 hari ditahan, Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024) lalu.
Baca juga: Usai Pegi Setiawan Bebas! Kini Kuasa Hukum Mengaku Dapat Informasi Perong Ada di Cirebon
Hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan putusan tersebut.
Setelah diputuskan, Pegi Setiawan pun pulang ke rumahnya di Cirebon.
Pegi mendapatkan sambutan hangat dari warga sekitar dengan berbagai acara mulai dari tabuhan gendang, prosesi tiup lilin hingga pemasangan tenda di depan rumah keluarga Pegi Setiawan.
Warga sekitar meramaikan rumah Pegi Setiawan sebagai ungkapan rasa selamat dari sidang putusan praperadilannya.
Belum Tuntas
Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan Vina, Senin (8/7/2024).
Hakim tunggal Eman Sulaiman dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Ini berarti Pegi Setiawan bebas karena penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon tidak sah dan batal demi hukum.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan bebasnya Pegi tidak berarti masalah sudah tuntas.
"Pegi bebas. Masalah belum tuntas," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Senin (8/7/2024).
Menurutnya ada beberapa hal yang terkait dengan putusan PN Bandung atas putusan mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.
Baca juga: Usai Pegi Setiawan Bebas! Kakak Vina Cirebon: Kami Harap Ayah Eky Segera Muncul
"Pertama, Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?" kata Reza.
Kedua, kata Reza, saksi Sudirman, yang terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas, boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.
"Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman," ujarnya.
Ketiga, lanjut Reza, patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.
"Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?" paparnya.
Keempat, kata Reza, selama ini pembahasan tentang kerja scientific Polda Jabar sebatas terkait DNA, CCTV, dan otopsi mayat.
"Sambil terus mendorong eksaminasi terhadap scientific investigation Polda Jabar pada 2016, saya mencatat ada satu hal yang belum pernah diangkat. Yakni, bukti elektronik berupa detil komunikasi antarpihak pada malam ditemukannya tubuh Vina dan Eky di jembatan pada 2016," katanya.
Termasuk, kata Reza komunikasi via gawai yang masing-masing korban lakukan dengan pihak-pihak yang ia kenal.
"Siapa, dengan siapa, tentang apa, jam berapa. Itulah empat hal yang semestinya secara rinci diperlihatkan sebagai alat bukti. Sekali lagi: siapa menghubungi siapa terkait apa pada jam berapa," katanya.
"Firasat saya, Polda Jabar memiliki data yang diekstrak dari gawai para pihak tersebut. Dan, juga firasat saya, data itu sangat potensial mengubah 180 derajat nasib seluruh terpidana kasus Cirebon," ujar Reza.
Kelima, tambah Reza, korban salah tangkap mendapat ganti rugi.
Baca juga: Cerita Orang Tua Tentang Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi, Tolak Tawaran Kerja di Pertamina
"Demikian praktik di banyak negara. Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," ujar dia.
Seperti diketahui Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin.
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata dia.
Baca juga: Temui Orangtua Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon, Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Sangat Mengejutkan
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Hakim juga memerintahkan Pegi Setiawan dibebaskan dan penydikan atasnya dihentikan.(m31)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk Jakbar, Mengaku Menyesal Hingga Akhirnya Serahkan Diri |
![]() |
---|
Tampang Suami yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk, Tidak Menunduk dan Diam Membisu |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Sosok Suami yang Tega Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Serahkan Diri ke Polisi Usai Bunuh Istri dengan Tali, Pelaku Sempat Cekcok dengan Korban |
![]() |
---|
Terungkap Dana di Rekening Dormant Kasus Tewasnya Ilham Pradipta, Ada Puluhan Miliar Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.