Korupsi Timah
Sandra Dewi Syok Hadapi Proses Pemiskinan, Kejagung Sita Lima Rumah Mewah Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi kini tengah terguncang, tak menyangka Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyedot rumah mewah sang suami, Harvey Moeis.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perlahan tapi pasti, akhirnya Kejaksaan Agung (kejagung) menyita sejumlah rumah mewah milik Harvey Moeis.
Seperti diketahui, penyitaan rumah mewah milik suami Sandra Dewi tersebut terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis sebagai satu dari puluhan tersangka yang ditangkap Kejagung.
Baca juga: Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Kurangi Aktivitas demi Fokus Urus Anak
Tadinya publik bertanya-tanya, kenapa Kejagung hanya menyita deretan mobil mewah Harvey Moeis, bagaimana aset propertinya?
Sebab, nilai properti yang disita jauh lebih tinggi ketimbang mobil mewah yang cenderung anjlok.
Kali ini, aset yang disita berupa lima unit rumah yang seluruhnya berlokasi di Jakarta.
"Beberapa waktu lalu penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi terhadap yang bersangkutan, yaitu ada lima bidang tanah dan rumah, satu ada di Jakarta Barat, empat bidang ada di Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (8/7/2024).
Di Jakarta Barat, tim penyidik Kejaksaan Agung menyita 161 meter persegi rumah di Komplek Perumahan Green Garden Blok N5 Kavling Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Diduga Memicu Kejagung dan Polri Tegang, Ini Kata Pengamat dan IPW
Menurut data Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3037 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 73/2001 tanggal 2 Agustus 2001, rumah tersebut atas nama Harvey Moeis sendiri.
"Satu bidang yang ada di Jakarta Barat ini merupakan tanah dan bangunan berupa rumah seluas 161 meter persegi," ujar Harli.
Untuk rumah di Jakarta Selatan, satu di antaranya berlokasi di sekitar Patal Senayan dan tiga lainnya berlokasi di Kebayoran Baru.
Di Senayan, tim penyidik menyita rumah Harvey seluas 483 meter persegi, berlokasi di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Empat bidang lainnya yang ada di Jakarta Selatan, satu bidang tanah dan bangunan itu ada di Patal Senayan. Luasnya sekitar 483 meter persegi," kata Harli.
Sama seperti rumah di Kebon Jeruk Jakarta Barat, rumah di Senayan ini juga kepemilikan SHM-nya atas nama Harvey Moeis.
"Sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 meter persegi dengan pemegang hak atas nama Tersangka HM," jelas Harli.
Sedangkan tiga rumah di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disita, bukan atas nama Harvey sendiri, melainkan pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.
Namun, tak diungkap Kejagung siapa saja pihak-pihak terafiliasi yang dimaksud.
Harli hanya menyampaikan bahwa nama pihak-pihak yang terafiliasi, termasuk keluarga akan diungkap di persidangan.

"Atas nama pihak yang terafiliasi dengan tersangka HM, nanti akan kita pastikan dia dalam proses persidangan," katanya.
Ketiganya berlokasi di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan rincian luasan sebagai berikut:
• Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 666 dengan luas 21 meter persegi;
• Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 675 dengan luas 222 meter persegi; dan
• Satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berada di atas HMS RS 684 dengan luas 123 meter persegi.
Menurut Harli, bentuk bangunan yang disita tim penyidik di Kebayoran Baru tersebut berupa town house.
"Tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru ini kalau enggak salah berupa town house. Itu totalnya 366 meter persegi," ujarnya.
Sayangnya, dari seluruh rumah yang disita ini, masih belum diketahui nilainya.

"Bahwa nanti berapa nilainya, tentu kemudian akan dilakukan penghitungan," kata Harli.
Terkait kasus ini, sebelumnya sudah beberapa aset lain milik Harvey Moeis berupa tujuh mobil mewah yang disita Kejagung.
Mobil tersebut yakni Ferrari tipe 458 Speciale dan 360 Challenge Stradale masing-masing satu unit, satu Mercedes Benz SLS AMG berwarna silver, satu Toyota Verfire, satu Lexus putih, Rolls Royce, dan Mini Cooper.
Penyitaan aset-aset, termasuk mobil dilakukan Kejaksaan Agung lantaran Harvey Moeis juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Harli mengungkap soal status jet pribadi yang kerap digunakan Harvey Moeis.
Setidaknya butuh waktu lama, hingga baru sekarang Kejagung berani bicara pada pers soal jet pribadi itu.
Karena saat penyidik Kejagung rajin menyita aset Harvey Moeis, jet pribadi dan rumah luput dari penyitaan tersebut.
Menurut Harli, pesawat Jet Bombardir Challenger 605 dengan nomor register T7_IDR yang suka digunakan Harvey Moeis, terdaftar di San Marino.
Pesawat jet itu milik perusahan Regal Metters Limited Ltd yang operasionalnya bekerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua.
"Jadi ini milik Regal Meters Limited Ltd yang pengoperasionalannya kerja sama dengan PT Express Transportasi Antarbenua, dalam kurung waktu tahun 2019 sampai 2022," ujar Harli, mengutip dari Kompas.com.
Menurut Harli, Harvey bukan pemilik dan bukan penyewa pesawat jet tersebut.
Namun, Harvey pernah terdaftar 32 kali sebagai penumpang di manifes pesawat jet itu.
"Statusnya tidak menyewa tapi dia hanya follow manifes itu, hanya penumpang," lanjutnya.
Harli menyebutkan, Harvey Moeis jadi penumpang di pesawat jet pribadi itu sebanyak 32 kali penerbangan.
Kata dia, Harvey membayar biaya tertentu sebagai penumpang dalam pesawat itu.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun dan Dimiskinkan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kuasa Hukum: Innalillahi |
![]() |
---|
Eks Direktur Utama PT Timah Susul Harvey Moeis, Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Harvey Moeis 20 Tahun Penjara, MAKI : Harusnya Seumur Hidup |
![]() |
---|
Hukuman Harvey Moeis Diperberat jadi 20 Tahun dan Bayar Rp 420 miliar, Hakim: Menyakiti Hati Rakyat |
![]() |
---|
Korupsi di PT Timah Tbk, Hukuman Harvey Moeis Tambah, Penjara 20 Tahun, Uang Pengganti Rp 420 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.