Pelecehan Seksual

Pemeriksaan BAP Siswi SLB Kalideres Korban Pelecehan Seksual Alami Kendala, Ini Sebabnya

Publik tentu menanti perkembangan kasus pelecehan seksual siswi SLB di Cengkareng, Jakbar, hingga hamil. Sudah sejauh mana?

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
kompas.com
Ilustrasi - Seorang siswi SLB di Kalideres mengalami pelecehan seksual hingga hamil, sekarang sudah hampir lahiran. Akibatnya proses pengungkapan kasus ini tersendat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus pelecehan seksual yang menimpa siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) berinisial A (15), masih bergulir hingga saat ini.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Pelayanan Anak Kemen PPPA, Atwirlany Ritonga, salah satu kendala yang dialami pihaknya adalah periksaan BAP terhadap korban.

Baca juga: Soal Tes DNA Janin Siswi SLB yang Alami Pelecehan, P3A DKI Sebut Biaya Tak Ditanggung Jamkesmas

Pasalnya, usia kehamilan korban A saat ini sudah mendekati kelahiran.

Sehingga, polisi dan tim tengah berfokus pada kesehatan korban.

"Pemeriksaan BAP masih terkendala, kami sudah fasilitasi juru bahasa isyarat resmi untuk mempermudah proses BAP," kata Atwirlany saat dihubungi wartawan, Minggu (7/6/2024).

Atwirlany menyebut, BAP terhadap korban akan dilakukan setelah dokter kandungan menyatakan kondisi A memungkinkan untuk diperiksa.

Baca juga: Siswi SLB Korban Pelecehan di Kalideres Sering Menangis, Kemen PPPA: Belum Tentu Trauma

"Hari ini rencana dilaksanakan pemeriksaan kesehatan/kandungan, minggu depan akan dipastikan kembali oleh dokter apakah anak korban memungkinkan untuk dilanjutkan BAP, karena sudah mendekati kelahiran," ungkap Atwirlany.

Kendati demikian, dia memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan juru bicara untuk A kapan pun polisi atau pihak terkait membutuhkannya.

Pasalnya, lanjut Atwirlany, A perlu menyiapkan fisik dan psikisnya apabila hendak melakukan BAP.

Hal tersebutlah yang membuat proses BAP terhadap korban terkendala hingga hari ini.

"Karena kan sudah mendekati lahiran, harus persiapan juga jangan sampai stress atau kepikiran untuk proses BAP," jelas Atwirlany.

Sementara itu, Kemen PPPA menegaskan pihaknya untuk sementara mengesampingkan tes Deuxyribo Nucleic Acid (DNA) janin korban lantaran masih fokus ke kondisi korban.

"Untuk DNA belum dibicarakan lagi, karena saat ini fokus di kondisi anak korban dulu yang utama," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) mengaku belum melakukan tes DNA terhadap janin siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) berinisial A (15) yang mengalami pelecehan seksual hingga hamil.

Menurutnya, pihaknya baru melakukan visum dasar terkait tindak pidana terkait pelecehan seksual sesuai dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved