Pilkada

Sirekap Bisa Dibatalkan Penggunaannya di Pilkada Jika KPU Tidak Bisa Jelaskan dengan Baik ke DPR RI

DPR RI bakal meminta penjelasan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024.

Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Sirekap bakal dibatalkan penggunaannya jika KPU tak bisa memberikan representasi dengan baik terkait sistem berbasis daring tersebut. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Akan Panggil KPU Jelaskan Sirekap Pilkada, Berpotensi Dibatalkan, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/07/06/dpr-akan-panggil-kpu-jelaskan-sirekap-pilkada-berpotensi-dibatalkan

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved