Pilkada
Sirekap Bisa Dibatalkan Penggunaannya di Pilkada Jika KPU Tidak Bisa Jelaskan dengan Baik ke DPR RI
DPR RI bakal meminta penjelasan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024.
Editor:
Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/Miftahul Munir
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Sirekap bakal dibatalkan penggunaannya jika KPU tak bisa memberikan representasi dengan baik terkait sistem berbasis daring tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Akan Panggil KPU Jelaskan Sirekap Pilkada, Berpotensi Dibatalkan, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/07/06/dpr-akan-panggil-kpu-jelaskan-sirekap-pilkada-berpotensi-dibatalkan
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Halaman 2 dari 2
Tags
Pilkada
Pilkada 2024
KPU RI
Sirekap
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
DPR RI
Ahmad Doli Kurnia
Pemilu 2014
Pileg
Berita Terkait:#Pilkada
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.