Ketua KPU Dipecat

LBH APIK Desak Undip Pecat Hasyim Asyari, Takut Mahasiswi Jadi Korban Baru Tindak Asusila

Posisi eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari kian terpuruk, setelah dipecat, kini muncul dorongan dari LBH APIK Undip melakukan hal serupa. Waduh.

Editor: Valentino Verry
tribunnews
Hasyim Asyari, eks Ketua KPU RI, dipecat oleh DKPP karena berbuat asusial terhadap anggota PPLN bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT), kini LBH APIK juga minta Undip memecat Hasyim dari dosen di Fakultas Hukum. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nama eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari benar-benar hancur di mata publik.

Dianggap sebagai 'penjahat kelamin', aktivis pun kencang minta agar Hasyim Asyari dikucilkan dari aktivitas sosial, salah satunya dipecat dari dosen di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Permintaan itu diungkap oleh Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun S, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat karena Skandal Seks, Berdampak pada Pilkada Serentak 2024?

Menurut Khotimun, tak pantas Hasyim Asyari jadi dosen di Undip, karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).

Akibatnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengambil putusan tegas, memecat Hasyim Asyari.

Mengingat sebelumnya Hasyim Asyari juga sudah dilaporkan ke DKPP untuk kasus serupa terhadap Mischa Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Pada kasus itu DKPP memberi peringatan keras pada Hasyim Asyari, untuk sadar dan tak mengulangi perbuatan bejat itu, karena bikin malu.

Baca juga: Terungkap Alasan Hasyim Asyari Berniat Bawakan Celana Dalam untuk Cindra Aditi di Belanda

Namun, libido seks yang kuat membuat Hasyim Asyari terkadang lupa diri, terutama ketika berjumpa dengan wanita cantik.

Melihat fakta itu, LBH APIK khawatir terhadap Hasyim Asyari untuk kembali mengulangi perbuatan bejatnya.

Apalagi, Hasyim Asyari tercatat sebagai dosen ahli hukum tata negara di Fakultas Hukum Undip, sehingga dia punya kuasa terhadap mahasiswa/mahasiswi yang tak patuh padanya.

“Oleh karena itu, APIK juga meminta perhatian kepada Universitas Diponegoro dan Menteri Pendidikan agar melakukan tindakan pemberhentian terhadap Hasyim Asyari dengan mempertimbangkan Putusan DKPP ini,” kata Khotimun.

Baca juga: Janji-janji Palsu Hasyim Asyari yang Bikin Cindra Geram, Akan Beri Apartemen hingga Bakal Menikahi

“Guna mencegah terjadinya keberulangan yang dapat terjadi di kampus sebagai tempat yang rentan terhadap para mahasiswinya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Khotimun mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 ini.

Ia berpendapat putusan DKPP tersebut merupakan salah satu rujukan penting dalam perlindungan perempuan dan kelompok rentan lainnya pada penyelenggaraan pemilu.

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan asusila ke anggota PPLN Den Haag.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2027).

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Sementara itu, KPU RI enggan menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim Asyari.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, permasalahan yang menyeret Hasyim hingga berujung sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat personal.

Mochammad Afifuddin kini menjadi Plt Ketua KPU RI.
Mochammad Afifuddin kini menjadi Plt Ketua KPU RI. (Tribunnews/Danang Triatmojo)

Atas dasar itu, KPU secara kelembagaan merasa tak memiliki kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

“Ya sebagaimana tadi kami sampaikan pertama kami tidak akan mengomentari putusan DKPP (termasuk pemintaan maaf) karena sifatnya bukan kelembagaan,” ujar Afifuddin saat konferensi pers, Kamis (4/7/2024).

Dalam konferensi pers itu, Afifuddin pun berkali-kali menyatakan tidak akan mengomentari putusan DKPP.

Dia hanya menegaskan bahwa KPU RI akan fokus melanjutkan tugas-tugas yang belum terselesaikan.

Sebab, lanjut Afifuddin, KPU masih harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebagian belum selesai, dan juga melanjutkan persiapan tahapan Pilkada serentak 2024.

“Kami tidak akan mengomentari urusan DKPP, yang kami ingin pastikan sebagaimana yang tadi kami sampaikan, memastikan organisasi KPU tetap berjalan sebagaimana biasa,” ungkap Afifuddin.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi itu diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan itu, Hasyim Asyari mengaku bersyukur karena disanksi pemberhentian oleh DKPP atas pelanggaran etik terkait tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved