Segini Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat Usai Lakukan Tindakan Asusila

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI.

|
Editor: Joanita Ary
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari usai sidang perdana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)terkait dugaan asusila yang diadukan oleh seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa, Rabu (22/5/2024). Hasyim marah karena dugaan asusila yang mestinya tertutup justru diumbar ke publik. 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU RI.

Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Baca juga: Terungkap! Chat Ketua KPU Titipkan ‘Celana Dalam’ ke Anggota PPLN Belanda

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito.

Putusan itu kemudian ditanggapi Hasyim.

Dalam konferensi pers yang didampingi oleh jajaran komisioner KPU, Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP itu.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Disisi lain terkait dengan isi garasi Hasyim, ia diketahui memiliki beberapa kendaraan.

Sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disetor pada 29 Maret 2024 untuk periodik 2023, ada empat kendaraan yang merupakan aset alat transportasi dan mesin.

Empat kendaraan itu nilainya Rp 324 juta.

Berikut rincian kendaraan di garasi Hasyim.

1. Motor Vespa PX150 tahun 1985, warisan senilai Rp 20 juta

2. Motor Honda Speice tahun 2011, hasil sendiri senilai Rp 4 juta

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved