Pegiat Hak Perempuan Sebut Pemecatan Hasyim Asyari Terlambat
Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI dinilai terlalu terlambat.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Desy Selviany
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.
Selanjutnya dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Ketua Majelis Sidang juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.(m27)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.