Pegiat Hak Perempuan Sebut Pemecatan Hasyim Asyari Terlambat

Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI dinilai terlalu terlambat.

Wartakotalive/Yulianto
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Anggota KPU memberikan keterangan pers terkait persiapan debat capres dan cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023) 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI dinilai terlalu terlambat.

Hal itu diungkapkan Pegiat hak perempuan Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis pada Kamis (4/7/2024).

Sebagai informasi Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).

Pemecatan ini buntut dari aduan perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim Asy'ari dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Kanti W. Janis sanksi mengatakan yang diberikan DKPP terhadap Hasyim sudah tepat.

Namun, dia menyayangkan pemecatan itu terlambat mengingat Hasyim sudah berkali-kali mendapatkan sanksi, termasuk peringatan keras terakhir.

Kanti curiga Hasyim dipertahankan dengan segala kejahatan dan kelalaian yang dilakukan demi menjaga posisi orang lain.

"Hasyim seolah dipertahankan dengan segala kejahatan dan kelalaian yang dilakukan demi menjaga posisi orang lain," ucap Janis kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Diketahui sebelum terjerat kasus pelecehan seksual terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag inisial CAT, Hasyim Asyari sempat terkena peringatan keras lantaran terbukti melakukan hubungan spesial dengan wanita emas Hasnaeni.

Aktivis perempuan itu meminta ketua KPU pengganti Hasyim dapat berperspektif gender sehingga kasus serupa tak kembali terulang.

Janis mengingatkan bahwa perempuan dalam penyelenggaraan pemilu kerap mendapatkan diskriminasi berlapis, termasuk kekerasan seksual. Bahkan, dia berharap agar ketua KPU berikutnya adalah perempuan.

"Apabila ketua KPU adalah perempuan halangan-halangan tersebut bisa dicegah maupun ditindak cepat," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Terungkap Ada Apartemen Mewah dari Ketua KPU untuk Wanita Idaman Lain

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved