Gantikan Sementara Hasyim Asyari, Ini Sosok Mochammad Afifuddin yang Jadi Plt Ketua KPU
Koordinator Divisi Hukum KPU RI yakni Mochammad Afifuddin, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan posisi Hasyim Asy'ari
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Desy Selviany
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakni Mochammad Afifuddin, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat pada Kamis (4/7/2024).
Mellaz menyampaikan, jika pria yang akrab disapa Cak Afif ini resmi ditunjuk dalam rapat pleno KPU RI yang berlangsung tertutup pada hari ini Kamis (4/7/2024).
Adapun rapat tersebut juga dihadiri jajaran komisioner KPU RI lainnya.
"Merespon soal DKPP, berdasarkan pembacaan kami secara internal di kelembagaan, KPU memiliki ruang gerak berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022 tentang tata kerja organisasi, kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah," kata Mellaz.
"Kami sudah melakukan rapat pleno langkah- langkah organisasi salah satunya adalah memutuskan Plt Ketua KPU RI, hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," sambungnya.
Lalu siapakah Mochammad Afifuddin?
Mochammad Afifuddin merupakan pria kelahiran Sidoarjo pada 1 Februari 1980 atau saat ini berusia 44 tahun.
Adapun dia merupakan lulusan dari UIN Syarif Hidayatullah dan sempat menjabat sebagai Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada tahun 2000-2001.
Selain itu, semasa kuliah, Afifuddin juga sempat menjabat di Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Setelah lulus pada tahun 2004, dia melanjutkan studinya di Magister Manajemen Komunikasi Politik di Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada tahun 2007.
Baca juga: Terungkap! Chat Ketua KPU Titipkan ‘Celana Dalam’ ke Anggota PPLN Belanda
Selama jadi mahasiswa pula, sosok yang akrab disapa Afif ini juga kerap mengirim tulisannya ke beberapa media nasional seperti Kompas.
Afif pun memang sudah lama berkecimpung di dunia pemilu setelah kerap menjadi relawan pemantau di TPS pada Pemiluu 1999 hingga menjadi Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) periode 2013-2015.
Selain itu, dia juga pernah menjadi dosen tidak tetap di Jurusan Ilmu Politik FISIP UNI Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2015-2017.
Di sisi lain, sebelum menjadi anggota KPU Periode 2022-2027, Afif juga pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu bidang Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada tahun 2017.
Kemudian, Afif juga pernah menjabat sebagai anggota DKPP exoficio Bawaslu pada tahun 2020-2022.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) pada Rabu (3/7/2023).
Lantas Eks Ketua KPU ini pun membuat pernyataan singkat dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024) sore.
Dalam konferensi pers tersebut, Hasyim didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI hingga sejumlah jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Hari ini Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," tutur Hasyim.
Kemudian Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP tersebut.
Tak hanya itu, ia juga juga menyampaikan terima kasih kepada awak media.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut.
Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.
Selanjutnya dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Ketua Majelis Sidang juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut. (m32)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.