Pembunuhan Vina

Hari ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Dilanjutkan dengan Jawaban Polda Jabar

Hari ini, Selasa (2/7/2024), pihak Polda Jabar akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilakukan kuasa hukum Pegi Setiawan

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan pada Selasa (2/7/2024) dijadwalkan pihak Polda Jabar akan beri tanggapan Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, saat ditemui di PN Bandung, Senin (1/7/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM - Hari ini, Selasa (2/7/2024), pihak Polda Jabar akan memberikan jawaban atas gugatan yang dilakukan kuasa hukum Pegi Setiawan

Sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sebenarnya, ini menjadi sidang ketiga. Namun, sidang pertama tak terlaksana karena saat itu, pihak Polda Jabar memilih mangkir.

Sedangkan pada sidang kemarin, Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon, membacakan gugatannya selama satu jam lebih.

Setelah itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menanyakan kepada tim hukum Polda Jabar selaku termohon untuk menyampaikan jawabannya.

Baca juga: Lama Menghilang, Mantan Ketua RT Tetap Bilang Terpidana Pembunuh Vina Tak Tidur di Rumahnya

"Apakah termohon sudah siap dengan jawabannya," tanya Eman Sulaeman, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, kemudian meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada Selasa, hari ini.

"Kami akan mengajukan jawaban besok, jam 09.00 WIB," ujar Nurhadi. 

Hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan jawaban dari tim hukum Polda Jabar.

"Besok dilanjutkan dengan replik dan duplik ya," ujar Hakim Eman Sulaeman. 

Sebelumnya, dalam pembacaan gugatan tim kuasa hukum Pegi menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar terhadap kliennya patut diduga cacat hukum.

"Pemohon tidak pernah diperiksa termohon sejak 2016 atau saat tahapan penyidikan di Cirebon," ujar salah satu kuasa hukum Pegi, saat membacakan gugatannya.

Selain itu, penetapan tersangka baru diketahui pemohon saat pemohon ditangkap, berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Jabar.

"Tidak pernah ada surat penyelidikan dan penyidikan sebelumnya terhadap pemohon," katanya. 

Mereka pun meminta majelis hakim untuk membebaskan Pegi Setiawan karena penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur serta meminta memulihkan harkat martabat Pegi Setiawan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved