Pembunuhan
Segini Uang Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
Segini Uang Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang praperadilan gugatan status tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung digelar pada Senin (1/7/2024) ini.
Kini pihak dari Polda Jabar akhirnya hadir dalam sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.
Terlihat tim kuasa hukum Pegi Setiawan dengan semangat menghadiri sidang tersebut.
Petitum dari Pegi Setiawan dibacakan secara bergiliran oleh tim kuasa hukumnya.
Seusai petitum tuntas disampaikan, kini kewajiban dari termohon yakni Polda Jabar menjawab Petitum tersebut.
Dalam petitum, tim kuasa hukum meyakini bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar bukanlah Pegi pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang menjadi DPO Polda Jabar.
Baca juga: Kala Tetangga Pegi Setiawan Nobar Sidang Praperadilan, Harap Kebenaran Terungkap
Jika benar Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap, maka Pegi berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.
Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi.
Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."
Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.
Baca juga: Sidang Peradilan Pegi Setiawan Hari ini akan Buktikan Kesalahan Polda Jabar Soal Error in Persona
Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Dalam pasal 9 disebutkan secara rinci nominal ganti rugi yang bisa diterima oleh korban salah tangkap atau keluarga korban.
Ada 3 penjelasan terkait pemberian ganti rugi secara materi berupa uang untuk korban salah tangkap.
Di antaranya untuk korban salah tangkap, lalu korban salah tangkap yang berakhir mengalami luka berat atau cacat, dan korban salah tangkap yang dinyatakan tewas.
Pada ayat 1 dijelaskan jika korban salah tangkap dalam sebuah perkara bisa bebas dan menerima ganti rugi uang paling sedikit sebesar Rp500.000 dan paling senilai Rp100.000.000 atau Rp 100 Juta.
Lalu pada ayat 2 disebutkan ganti rugi uang untuk korban salah tangkap yang mengalami luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, paling sedikit sebesar Rp25.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000 atau Rp 300 Juta.
Ayat 3 dikhususkan untuk korban salah tangkap yang berakhir tewas.
Maka besaran ganti rugi paling sedikit dengan nominal Rp50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp600.000.000 atau Rp 600 Juta.
Maka jika Pegi Setiawan dinyatakan tak terbukti sebagai pelaku dalam kasus Vina Cirebon, ia akan langsung bebas.
Pakar Hukum Pidana, Profesor Hibnu Nugroho menyatakan untuk pembayaran ganti rugi ini akan dilakukan Kementerian Keuangan.
Menurut Hibnu jika terjadi kesalahan penangkapan kepada Pegi dan ia dinyatakan menang, maka Pegi wajib direhabilitasi dan menerima ganti rugi.
"Hal tersebut berkaitan dengan kerugian fisik dan psikologis Pegi Setiawan," katanya.
Prof Hibnu juga menyatakan jika Polda Jabar kurang bukti dalam sidang praperadilan, maka Pegi Setiawan bisa bebas atau perkara dihentikan demi kepentingan hukum.
Baca juga: Saran Hotman Paris Tidak Digubris, Kini Polda Jabar Harus Lengkapi Berkas Pegi Setiawan
Sementara dalam sidang, seusai petitum dibacakan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, maka selanjutnya Polda Jabar diagendakan menjawab petitum tersebut.
Tim Bidkum Polda Jabar berujar bahwasannya mereka akan memberikan jawaban pada sidang selanjutnya.
Hakim Eman Sulaeman menyetujui dengan mengagendakan hal tersebut akan dilakukan pada Selasa 2 Juli 2024.
Mendengar hal tersebut, masyarakat yang mennonton sidang secara langsung langsung menyoraki ucapan dari Bidkum Polda Jabar.
Baca juga: Masih Banyak Kekurangan, Kejati Jawa Barat Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polisi
Lantas Hakim Eman Sulaeman melerai sorakan dari penonton sidang praperadilan.
Para penonton sidang praperadilan diminta untuk tidak menanggapi ucapan dari Bidkum Polda Jabar dan menyorakinya.
Ia juga memina tim Bidkum tidak menanggapi sorakan pengunjung sidang.
"Enggak usah ditanggapi, bikin ribut," ujar Hakim Eman Sulaeman.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
7 Hal Penting Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Belasan Tersangka Hingga Trauma Keluarga |
![]() |
---|
Istri Kacab Bank BUMN Masih Trauma, Otak Pembunuhan Bicara Rekening |
![]() |
---|
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Terbilang Rapi, Libatkan Tim IT Sebelum Beraksi |
![]() |
---|
Drama Penangkapan di PIK 2: Ken, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Sering Pakai Wig |
![]() |
---|
Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan, Aktor Intelektual Penculikan Kacab Bank BUMN Kerap Pakai Wig |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.