Pembunuhan

Segini Uang Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon

Segini Uang Ganti Rugi untuk Pegi Setiawan Jika Terbukti Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon

|
Tribun Medan
Pegi setiawan dan ayahnya Rudi Irawan. Jika terbukti Pegi korban salah tangkap kasus pembunuhan Vina Cirebon, maka ia berhak menerima ganti rugi uang. Segini besarannya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang praperadilan gugatan status tersangka yang disematkan kepada Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung digelar pada Senin (1/7/2024) ini.

Kini pihak dari Polda Jabar akhirnya hadir dalam sidang praperadilan kasus Vina Cirebon.

Terlihat tim kuasa hukum Pegi Setiawan dengan semangat menghadiri sidang tersebut.

Petitum dari Pegi Setiawan dibacakan secara bergiliran oleh tim kuasa hukumnya.

Seusai petitum tuntas disampaikan, kini kewajiban dari termohon yakni Polda Jabar menjawab Petitum tersebut.

Dalam petitum, tim kuasa hukum meyakini bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar bukanlah Pegi pelaku pembunuhan Vina Cirebon yang menjadi DPO Polda Jabar.

Baca juga: Kala Tetangga Pegi Setiawan Nobar Sidang Praperadilan, Harap Kebenaran Terungkap

Jika benar Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap, maka Pegi berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Polda Jabar.

Pegi Setiawan berhak mendapatkan ganti rugi secara materi.

Ganti rugi secara materi ini tertuang jelas dalam Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan."

Dijelaskan dalam pasal tersebut, tersangka atau ahli waris, dalam hal ini keluarga, bisa mengajukan tuntutan atas salah tangkap sesuai dengan putusan dari pengadilan yang menangani perkara.

Baca juga: Sidang Peradilan Pegi Setiawan Hari ini akan Buktikan Kesalahan Polda Jabar Soal Error in Persona

Lebih lanjut terkait nominal ganti rugi untuk korban salah tangkap tertuang dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Dalam pasal 9 disebutkan secara rinci nominal ganti rugi yang bisa diterima oleh korban salah tangkap atau keluarga korban.

Ada 3 penjelasan terkait pemberian ganti rugi secara materi berupa uang untuk korban salah tangkap.

Di antaranya untuk korban salah tangkap, lalu korban salah tangkap yang berakhir mengalami luka berat atau cacat, dan korban salah tangkap yang dinyatakan tewas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved