Pembunuhan

Beda Fisik serta Tampang Pegi Perong dan Pegi Setiawan, Alasan Utama Praperadilankan Polda Jabar

Beda Fisik serta Tampang Pegi Perong dan Pegi Setiawan, Alasan Utama Kuasa Hukum Praperadilankan Polda Jabar

Kompas.com/ Faqih Rohman Syafei
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan beberakan alasan utama mempraperadilankan Polda Jabar terkait penangkapan kliennya dalam kasus pembunuhan Vina. Menurut mereka Pegi Perong dan Pegi Setiawan berbeda 

WARTAKOTALIVE.COM, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap alasan diajukannya praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA.

Mereka meyakini kliennya adalah orang berbeda dengan Pegi Perong. Menurut kuasa hukum sosok dan tampang Pegi Setiawan sangat berbeda dengan sosok dan ciri-ciri Pegi Perong yang menjadi buronan Polda Jawa Barat.

"Jelas sekali, peristiwa itu terjadi di Cirebon. Pegi Setiawan saat itu ada di Bandung. Sudah jelas kami tekankan saksinya pun jelas," ujar Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, kepada awak media usia sidang praperadilan di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024).

Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Nilai Tim Pencari Fakta Pembunuh Vina Cuma Cari Kesalahan Pihak Tertentu

Selain dari itu, menurut dia sosok Pegi Setiawan ini tidak ada satupun kemiripan dengan ciri-ciri fisik yang disebar oleh pihak kepolisian perihal sosok Pegi Perong.

Secara jelas, kliennya ini tidak berambut keriting seperti yang dibeberkan penyidik dalam daftar pencarian orang (DPO) atas nama Pegi Perong.

Kemudian juga, kata Insank domisilinya pun berbeda yakni di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Sedangkan Pegi Perong di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.

"Pegi Setiawan dan Pegi Perong ini adalah figur yang berbeda," kata Insank.

Insank menilai, atas ketidakcocokan ciri fisik antara kliennya dengan Pegi Perong ini sesungguhnya sudah menceredai penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar.

Baca juga: Sempat Tertunda, Hari ini Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Digelar Polda Jabar Janji Hadir

Bahkan, kata dia penyidik malah menangkap Pegi Setiawan terlebih dahulu baru kemudian mencocokan dengan ciri-ciri yang ada di DPO.

"Ciri fisik, alamat, dan usia semuanya berbeda. Tidak bisa dipaksanakan. Makanya kami ajukan praperadilan karena kami menilai klien kami ditangkap dulu baru dicocokan," katanya.

Sementara itu, pengacara lainnya yakni Toni RM mengaku, pada sidang praperadilan selanjutnya akan dibawa bukti-bukti yang menyatakan kliennya berbeda dengan Pegi Perong.

Baca juga: Saran Hotman Paris Tidak Digubris, Kini Polda Jabar Harus Lengkapi Berkas Pegi Setiawan

Salah satunya yakni ciri-ciri yang tertera dalam selebaran DPO yang pernah di sebar oleh Polda Jabar.

"Itu akan jadikan bukti bahwa DPO-nya adalah dengan ciri rambut keriting, tinggal di Banjarwangunan. Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting tapi lurus," tambah Toni.

Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah digelar di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved