Pembunuhan Vina
Kuasa Hukum Pegi Lihat Status Vina Memaki Nama Egi di Facebook, Semua Nomor Kontak Hilang
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM bongkar status Vina Dewi atau Vina Cirebon yang dituliskan di Facebook mengumpat seseorang bernama Egi.
WARTAKOTALIVE.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM bongkar status Vina Dewi atau Vina Cirebon yang dituliskan di Facebook mengumpat seseorang bernama Egi.
Toni mengatakan, Vina Cirebon aktif di media sosial dan pernah membuat status Facebook berisi umpatan terhadap seseorang yang disebutnya 'Egi'.
Status Vina di media sosial sangat penting untuk mengungkap misteri kematian gadis berusia 16 tahun itu bersama kekasihnya, Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Mulanya, Toni heran penyidik tidak membuka ponsel Vina dan Eky.
Padahal, polisi menjerat terpidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Di mana pada Pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Baca juga: Linda Masih Dihantui Arwah Vina Cirebon, Kali Ini Wajahnya Makin Menyeramkan
Ponsel tersebut, dikatakan Toni penting dibuka agar dapat mengetahui ancaman yang diterima kedua korban sebelum pembunuhan terjadi.
Sehingga, pembunuhan berencana dapat dibuktikan.
Sebagai informasi, penyidik mengusai enam handphone terpidana termasuk milik Vina Cirebon.
Hal itu berdasarkan putusan pengadilan dengan terpidana Saka Tatal lalu, Hadi Saputra dan kawan-kawan, Rivaldi dan Eko.
"Dalam putusan ini mengadili menyatakan terdakwa Hadi Saputra dan kawan-kawan bersalah menghukum seumur hidup, menetapkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan handphone ada enam," kata Toni RM dalam Youtube Channel Uya Kuya dilihat TribunJakarta pada Sabtu (29/6/2024).
Handphone tersebut diantaranya Samsung warna hitam, Nokia warna abu-abu biru, Samsung warna putih, Nokia warna hitam abu-abu dan Samsung Galaxy V model SM-G313 HZ warna putih.
Toni mengaku, sempat menghubungi Marliyana, kakak Vina mengenai ponsel adiknya yakni Samsung Galaxy V.
Ponsel tersebut masuk daftar barang bukti dalam putusan pengadilan.
Marliyana mengaku ponsel adiknya berisi aplikasi Facebook, Instagram dan BBM.
Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
![]() |
---|
Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
![]() |
---|
Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
![]() |
---|
Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.