Kriminalitas
Bertahun-tahun Tak Ada Kejelasan, 46 Konsumen Properti Laporkan Developer ke Polisi
Tak Ada Kejelasan Bertahun-tahun, 46 Konsumen yang Jadi Korban Pembelian Properti Laporkan Developer ke Polisi
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 46 orang konsumen yang menjadi korban pembelian properti melaporkan developer/direksi PT MAS serta para mitranya ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/3634/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Juni 2024.
Mereka mempolisikan pengembang atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Penasihat Hukum Para Korban Rinto Wardana, pihaknya membuat laporan itu lantaran kliennya hingga laporan ini dibuat belum menerima unit kondotel yang mereka beli atau tidak dilakukan serah terima secara resmi.
Padahal para korban mayoritas telah melunasi pembayaran, sementara yang belum melunasi pembayaran khawatir untuk melunasi karena akan bernasib sama seperti yang sudah melunasi tetapi tak kunjung menerima unit atau manfaat kerja sama bagi hasil seperti yang dijanjikan pengembang.
Adapun total kerugian yang dialami 46 orang konsumen atau korban ini mencapai Rp25 miliar.
"Jadi perkara ini sudah bertahun-tahun ya, berlarut-larut, dan tidak ada iktikad baik dari pengembang," ujarnya, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (29/6/2024).
Rinto menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat teguran atau somasi, tetapi mengalami kesulitan dalam mencari alamat pengembang.
| Polisi Duga Pelaku Teror Pembakaran di Matraman Alami Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Viral Video Mahasiswi UNJ Dianiaya Kekasih, Ancam Bunuh Ayah Korban |
|
|---|
| Warga RW 06 Pisangan Baru Jaktim Dibuat Resah Teror Pembakar Rumah |
|
|---|
| Viral Dugaan Ekploitasi Anak Dilakukan WN Jepang di Kawasan Blok M, ini Kata Polisi |
|
|---|
| Palsukan Identitas saat Ajukan Paspor RI, Seorang WNA Tiongkok Ditetapkan Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Harry-Eddyarso-65-dan-Kuasa-Hukumnya-Rinto-Wardana.jpg)