Perampokan
Kronologi Perampokan Rumah Lansia di Cikarang, Korban Tak Berdaya Dipukul hingga Dibenturkan Tembok
Melihat korban tak berdaya, lanjut Saufi, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor korban yang kunci masih menempel.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Saat ini, Kepolisian masih mencari barang bukti sepeda motor korban yang ditelah dijual pelaku ke wilayah Karawang.
"Sepeda motor masih yang dicuri sudah kami masukan ke dalam daftar pencarian barang bukti," beber dia.
Sementara itu, ada tidaknya peran pacar pelaku dalam aksi perampokan ini. Kata Saufi, pihaknya masih mendalaminya.
"Ya masih pendalaman, pacaranya satu tahun kerja ini ditempat korban tapi karena tersangka sering dimintai bantuannya jadinya dia paham dengan situasi rumah korban," katanya.
Seorang lanjut usia (lansia), Rukmini (59) warga Kampung Teleng, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi korban perampokan dan kekerasan pada Rabu (26/6/2/2024) dini hari.
Kini, pelaku berhasil ditangkap bernama Eef Saifullah alias Eep.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui rolling get warung korban yang terbuka sedikit.
Kemudian pelaku melijat korban sedang tidur dan mengambil uang sebesar Rp 5 juta dari lemar di kamar.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil gelang emas, cincin dan kalung.
"Saat tengah aksi korban bangun dan langsung pelaku hantam dengan sikut dan dibenturkan kepala korban ke tembok," kata Saufi saat di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (28/6/2024).
Melihat korban tak berdaya, lanjut Saufi, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor korban yang kunci masih menempel.
Usai kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan anak korban membuat laporan polisi ke Polsek Cikarang Utara.
"Tim gabungan langsung bergerak dari Unit Jatanras, Resmob Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan berhasil tangkap pelaku 4 jam setelah kejadian," jelasnya.
Dia menjelaskan, usai aksi perampokan itu pelaku langsung menjual sepeda motornya itu ke wilayah Karawang. Dan langsung pulang kembali ke rumahnya.
Saat kembali ke rumahnya itu langsung ditangkap kepolisian.
"Aksi ini dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun ke atas," katanya. (MAZ)
Perampokan Bersenjata Api di Alfamart Tanah Abang Terungkap, Pelaku Gunakan Pistol Mainan |
![]() |
---|
Update Perampokan yang Menimpa Ahmad Dhani, Dua Pelaku Dibekuk di Lokasi Persembunyian |
![]() |
---|
Waspada, Kawanan Perampok Modus Tuduh Beli Obat Terlarang Berkeliaran di Stasiun Tanah Abang Jakpus |
![]() |
---|
Usai Perampokan di Duren Seribu Depok, Warga Perumahan Arco Tingkatkan Pengamanan |
![]() |
---|
Todongkan Senjata Api ke Pemilik Rumah, Perampok Gondol Honda Beat di Duren Seribu Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.