Perampokan

Update Perampokan yang Menimpa Ahmad Dhani, Dua Pelaku Dibekuk di Lokasi Persembunyian

Menurut Agung, kedua tersangka melakukan aksinya dengan menyekap korban sembari mengancam menggunakan pisau. 

Editor: Feryanto Hadi
Dok Polrestabes Semarang
KASUS PERAMPOKAN - Polisi menangkap dua tersangka kasus perampokan yang menimpa Ahmad Dani di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur Sabtu (10/5/2025). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMARANG- Pria bernama Ahmad Dhani menjadi korban perampokan oleh dua begundal jalanan di Semarang, Jawa Tengah. 

Ahmad Dhani, yang sedang berada di Jalan Pengapon Raya, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 22.30 WIB, mendadak didekati oleh dua pria yang menggunakan sepeda motor

Dua pria itu langsung mengancam dan meminta agar Ahmad Dhani menyerahkan barang-barang berharganya

Akibat kejadian ini, Ahmad Dani kehilangan uang sebesar Rp400 ribu dan handphone merek Oppo A18 warna hitam.

Polisi mengungkap kronologi perampokan yang menimpa Ahmad Dani di Kota Semarang.

Akibat kejadian ini, Ahmad Dani kehilangan uang sebesar Rp400 ribu dan handphone merek Oppo A18 warna hitam.

Baca juga: Pengakuan Warga ke Dedi Mulyadi: Kerja Buka Selongsong Lokasi Pemusnahan Senjata Dibayar Rp150 Ribu

"Iya, korban Ahmad Dani melaporkan kasus kekerasan dengan pencurian ini ke Polsek Semarang Timur pada Senin, 12 Mei kemarin," jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).

Selepas mendapatkan pelaporan itu, kepolisian memburu para tersangka. 

Hasilnya, ada dua orang tersangka meliputi Mohamad Sayfudin alias Kepikiran (33) warga Kuningan Semarang Utara dan Trikora Danu Setiawan (40) warga Kebonharjo Semarang Utara.

Menurut Agung, kedua tersangka melakukan aksinya dengan menyekap korban sembari mengancam menggunakan pisau. 

Baca juga: Bakal Disidang PN Sleman terkait Polemik Ijazah Palsu, Kasmudjo Kaget Jokowi Datangi Rumahnya

Di bawah ancaman para tersangka, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp400 ribu dan satu unit handphone Oppo A18 warna hitam.

"Handphone tersebut belum sempat terjual sehingga berhasil kami sita kembali," paparnya.

Selain handphone milik korban, polisi juga menyita motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan senjata tajam jenis pisau lipat.

"Kedua tersangka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," terangnya. (Iwan Arifianto)

Aksi perampok di Karawang

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved