Izin Tambang

Divonis Penjara Awal 2024, Eks Anggota DPR PDIP Ismail Thomas Kedapatan Nongkrong Atur Pilkada

Eks Anggota DPR dari PDI-P Ismail Thomas kedapatan nongkrong atur Pilkada di salah satu restoran mewah walau divonis atas kasus korupsinya awal 2024.

Istimewa/ @PartaiSocmed
Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDI-P Ismail Thomas kedapatan nongkrong di salah satu restoran mewah bersama sejumlah orang dan diduga tengah mengatur Pilkada. Padahal Ismail Thomas yang merupakan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 baru saja divonis bersalah atas kasus korupsi izin tambang di awal tahun 2024. Hal itu diungkapkan warganet di akun X @PartaiSocmed, Kamis (27/6/2024), sembari menyematkan foto Ismail Thomas bersama 5 orang lainnya di salah satu restoran mewah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDI-P Ismail Thomas kedapatan nongkrong di salah satu restoran mewah bersama sejumlah orang dan diduga tengah mengatur Pilkada.

Padahal Ismail Thomas yang merupakan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 baru saja divonis bersalah atas kasus korupsi izin tambang di awal tahun 2024.

Hal itu diungkapkan warganet di akun X @PartaiSocmed, Kamis (27/6/2024), sembari menyematkan foto Ismail Thomas bersama 5 orang lainnya di salah satu restoran mewah.

"Benarkah orang di foto kiri adalah Ismail Thomas dari PDIP? Jika benar bukankah kasus korupsinya baru divonis awal tahun ini kok sekarang sudah bebas nongki2 atur pilkada?," tanya @PartaiSocmed.

Unggahan ini langsung mendapat respon dari politisi PDI-P Muhammad Guntur Romli lewat akun X-nya @GunRomli, yang menyatakan Ismail Thomas sudah dipecat PDI-P.

"Kalau itu benar Ismael Thomas, masa sejak ditetapkan tersangka tahun lalu, sdah dipecat oleh PDI Perjuangan dan digantikan Andhika Hasan," kata @GunRomli.

Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDI-P Ismail Thomas
Eks Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari PDI-P Ismail Thomas kala dibekuk Kejagung dalam kasus korupsi izin tambang.

Baca juga: Inilah Tampang Anggota DPR Ismail Thomas Pakai Rompi Tahanan Kejagung

"Pas melakukan kejahatan kan belum dipecat?," timpal @PartaiSocmed.

Belakangan terungkap bahwa Ismail Thomas hanya divonis 1 tahun penjara, lalu banding dan akhirnya ditetapkan menjadi tahanan kota, meskipun hal ini janggal.

"Owh ternyata tuntutan 5 tahun tapi cuma divonis 1 tahun dan di pengadilan banding cuman divonis tahanan kota. Luar biasa! Hora umum!," ujar @PartaiSocmed.

Sebelumnya Ismail Thomas, kader PDI-P yang juga menjabat anggota Komisi I DPR RI itu menjadi tersangka terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang yang ada di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tersangka dengan inisial IT anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).

Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen izin tambang perusahaan PT Sendawar Jaya.

Akibat perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 9 UU Tipikor berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”

Baca juga: Jokowi Buka Suara Soal Korupsi Bansos Presiden, Titip Pesan ke KPK

Ketut menjelaskan, Ismail Thomas diduga memalsukan penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya pada 2021 ketika sudah menjabat anggota DPR RI.

Dia menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen itu dilakukan Ismail untuk kepentingan proses persidangan terkait suatu perkara lama.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut soal perkara lama tersebut, Ketut membenarkan bahwa ini berkaitan dengan kasus terpidana Heru Hidayat soal dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Asabri.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut. Ketut hanya mengatakan, dalam kasus itu pihak Kejaksaan sempat kalah dalam persidangan.

Setelah ditelusuri, ada keterlibatan Ismail dalam pembuatan dokumen palsu sehingga di tahap selanjutnya, Kejaksaan menang dalam sidang.

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," ujar Ketut.

Ketut mengatakan, dokumen yang dipalsukan itu dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan di Kutai Barat dengan cara menggunakan dokumen sebagai bukti administrasi yang sah.

“(Dokumen dipalsukan) Seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah,” katanya.

Profil Ismail Thomas

Sebelum menjadi anggota DPR RI, Ismail dikenal sebagai sebagai Bupati Kutai Barat selama dua periode sejak 2006-2016.

Dikutip dari dpr.go.id, Ismail lahir di Kutai Barat, Kalimantan Timur, 31 Januari 1955.

Ismail menjalani pendidikan sekolah dasar di SD Katholik WR Soepratman pada 1961-1967.

Ia menempuh pendidikan lanjutan di SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970 dan SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.

Selang beberapa tahun kemudian, Ismail baru meneruskan pendidikannya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada 2000-2003.

Di sana, Ismail mengambil S1 Ilmu Hukum.

Baca juga: Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah, Sandra Dewi Kurangi Aktivitas demi Fokus Urus Anak

Setelah itu, Ismail meneruskan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada tahun 2007-2009.

Pada periode 2000-2001, Ismail pernah menjadi anggota DPRD Kutai Barat lewat PDI Perjuangan.

Setelah menjadi legislator, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006.

Setelah itu, Ismail menjabat sebagai Bupati Kutai Barat periode 2006-2011 dan periode 2011-2016.

Setelah berkelana di tempat kelahirannya, Ismail kemudian menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. P

Punya harta Rp 9,8 miliar

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismail Thomas memiliki kekayaan sebesar Rp 9,8 miliar.

Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset, di antaranya 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.238.050.000.

Tersangka kasus korupsi pemalsuan dokumen itu juga memiliki delapan unit mobil yang jika ditotal nilainya mencapai Rp 828 juta.

Ismail juga tercatat mempunyai harta bergerak lain sebesar Rp 381 juta.

Sedangkan kas dan setara kas yang dicatatkan Ismail senilai Rp 6.376.336.700.

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Ismail sebesar Rp 9.823.386.700.

Kekayaan itu naik sekitar Rp 100 juta dibandingkan 2 tahun sebelumnya.

Pada LHKPN yang dilaporkan Desember 2020, Ismail tercatat memiliki harta Rp 9.758.886.700.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved