Berita Tangerang

Diduga Gunakan Ponsel di Dalam Lapas Pemuda Tangerang, Napi Asal Jerman Dilaporkan ke Inspektorat

Putra menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah barang bukti tangkapan layar telepon seluler akan percakapan yang dilakukan oleh Philipp Kersting.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Tampak depan Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten, Jumat (28/6). 

Laporan Wartawan, TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

Pasalnya narapidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman itu diduga kerap menggunakan telepon seluler saat berada di dalam kamar tahanan.

Salah seorang warga yang melaporkan kasus tersebut, Putra mengatakan, warga binaan lapas berkebangsaan Jerman tersebut bernama Philipp Kersting.

"Jadi kasus ini dilaporkan karena adanya indikasi ketimpangan dalam hal keadilan peraturan di pemasyarakatan, yakni penggunaan alat komunikasi maupun alat elektronik lain yang digunakan oleh salah seorang warga binaan yang notabenenya warga negara asing," ujar Putra saat diwawancarai TribunTangerang.com di Kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (28/6/2024).

Kemudian Putra menjelaskan, pihaknya memiliki sejumlah barang bukti tangkapan layar telepon seluler akan percakapan yang dilakukan oleh Philipp Kersting.

Mulai dari percakapan pesan singkat aplikasi Sosial Media WhatsApp dari berbagai waktu yang tidak tertentu, panggilan suara, hingga email yang dikirimkan secara tersusun rapi.

Alat komunikasi tersebut diduga digunakan secara bebas dari dalam kamar tahanan. Sebab dalam suatu percakapan saat hendak melakukan telepon atau panggilan suara, narapidana tersebut sempat meminta agar telepon ditunda lantaran situasi di dalam lapas saat itu tengah hendak melaksanakan apel.

"Kalau percakapan melalui WA waktunya itu bervariasi, mulai pagi hingga malam hari sampai sekira pukul 20.20 WIB, sementara untuk email dikirimkan pukul 10.00 WIB pagi," kata dia.

"Bahkan ada satu momen saat hendak teleponan, dia melarang supaya jangan dulu atau ditunda, karena disana akan ada apel dan tunggu setelah apel selesai dulu," imbuhnya. 

Oleh karena itu berdasarkan temuan tersebut pihaknya pun membuat laporan bernomor 0122/ BRIS-ZP/S-KL/V/2024 yang disampaikan pada Kamis, 30 Mei 2024 lalu.

Philipp sejatinya merupakan narapidana kasus pemalsuan dokumen yang divonis hukuman 12 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan bebas murni pada awal Desember 2024 mendatang.

Akan tetapi WNA asal Jerman tersebut mendapat cuti bersyarat dan telah bebas pada Jumat (7/6/2024) lalu. 

"Makanya mendapati hal-hal seperti itu kami melaporkan yang bersangkutan, karena hal ini mengisyaratkan kalau telepon seluler itu digunakan narapidana bukan di luar kamar tahanan, melainkan di dalam kamar tahanan dari narapidana itu sendiri," ungkap Putra.

Sementara itu Kepala Lapas (Kalapas) Pemuda Klas IIA Tangerang, Wahyu Indarto membenarkan adanya laporan dari masyarakat tersebut.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved