Perampokan

Butuh Uang Nikahi Pacar yang Hamil, Pria Ini Rampok Lansia di Cikarang Bekasi

Pelaku perampokan terhadap seorang lansia di Cikarang, Bekasi diketahui melakukan aksinya karena butuh uang untuk menikahi pacarnya yang hamil

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Muhammad Azzam
Eef Saifullah alias Eep, pelaku perampokan terhadap seorang lansia di Cikarang, Bekasi diketahui melakukan aksinya karena butuh uang untuk menikahi pacarnya yang hamil 

"Sepeda motor masih yang dicuri sudah kami masukan ke dalam daftar pencarian barang bukti," beber dia.

Sementara itu, ada tidaknya peran pacar pelaku dalam aksi perampokan ini. Kata Saufi, pihaknya masih mendalaminya.

"Ya masih pendalaman, pacaranya satu tahun kerja ini ditempat korban tapi karena tersangka sering dimintai bantuannya jadinya dia paham dengan situasi rumah korban," katanya.

Seorang lanjut usia (lansia), Rukmini (59) warga Kampung Teleng, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi korban perampokan dan kekerasan pada Rabu (26/6/2/2024) dini hari.

Kini, pelaku berhasil ditangkap bernama Eef Saifullah alias Eep.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban melalui rolling get warung korban yang terbuka sedikit.

Kemudian pelaku melijat korban sedang tidur dan mengambil uang sebesar Rp 5 juta dari lemar di kamar.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil gelang emas, cincin dan kalung.

"Saat tengah aksi korban bangun dan langsung pelaku hantam dengan sikut dan dibenturkan kepala korban ke tembok," kata Saufi saat di Mapolrestro Bekasi pada Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Usai Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun, Sang Tante Rekayasa Seakan-akan Terjadi Kasus Perampokan

Melihat korban tak berdaya, lanjut Saufi, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor korban yang kunci masih menempel.

Usai kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit dan anak korban membuat laporan polisi ke Polsek Cikarang Utara.

"Tim gabungan langsung bergerak dari Unit Jatanras, Resmob Polres Metro Bekasi dan Reskrim Polsek Cikarang Utara melakukan penyelidikan dan berhasil tangkap pelaku 4 jam setelah kejadian," jelasnya.

Dia menjelaskan, usai aksi perampokan itu pelaku langsung menjual sepeda motornya itu ke wilayah Karawang. Dan langsung pulang kembali ke rumahnya.

Saat kembali ke rumahnya itu langsung ditangkap kepolisian.

"Aksi ini dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun ke atas," katanya. (MAZ)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
 
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved