Narkoba

Tangkap Peracik Tembakau Sintetis di Cimanggis Depok, Kombes Arya Perdana: BB Senilai Rp 1 Miliar

Upaya Polres Metro Depok memberantas narkoba tetap konsisten, terbaru seorang pengedar merangkap peracik tembakau sintetis berhasil ditangkap.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
warta kota/m rifqi
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, tangkapan terbarunya seorang peracik tembakau sintetis dengan barang bukti yang cukup besr, senilai Rp 1 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Depok berhasil menangkap peracik sekaligus pengedar narkotika jenis tembakau sintetis pada Jumat (7/6/2024).

Saat diamankan di kontrakannya wilayah Tugu, Kecamatan Cimanggis, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis siap jual dan peralatan yang digunakan oleh pelaku.

Baca juga: Pengedar Tembakau Sintetis yang Efeknya Lebih Dahsyat dari Ganja Dibekuk di Depok

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan, barang bukti yang disita dari penangkapan pelaku senilai Rp 1 miliar.

“Barang ini kalau dihitung 1 kilo, 1 kilo itu kurang lebih harganya sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (21/6/2024) malam.

Arya menambahkan, satu gram tembakau sintetis dapat digunakan oleh tiga orang sekaligus.

Dari satu kilogram total tembakau sintetis yang disita pihak kepolisian, setidaknya dapat digunakan paling sedikit oleh 1.500 orang.

Baca juga: Apartemen Tak Jauh dari Rumah Dinas Wali Kota Tangsel Jadi Home Industri Narkoba Tembakau Sintetis

Diedarkan Lewat Sosmed

Dalam aksinya, pelaku bertindak sebagai peramu tembakau sintetis tersebut dan mengedarkannya melalui media sosial (medsos).

“Awalnya dia biasa beli ganja pada salah satu akun namanya Setex Abadi,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (20/6/2024).

Karena sudah berlangganan, pelaku dipekerjakan oleh pemilik akun Setex Abadi untuk menjadi pengedar dengan imbalan upah.

Polisi menggiring pengedar tembakau sintetis di Mapolres Metro Depok.
Polisi menggiring pengedar tembakau sintetis di Mapolres Metro Depok. (warta kota/m rifqi)

Pelaku meracik tembakau sintetis tersebut dengan cara mencampurkan tembakau murni dengan bahan-bahan kimia khusus yang didapatkan dari wilayah Roxy, Jakarta Pusat.

Menurut Arya, efek dari tembakau sintetis lebih dahsyat dari penggunaan narkotika jenis ganja.

“Awalnya tersangka diberikan uang sekitar Rp 600 ribu, setelah itu diberikan uang lagi Rp 500 ribu untuk mencari tembakau merk Cap N*n* dan beserta alat-alatnya,” ujarnya.

Saat ditangkap di kontrakannya, polisi berhasil menyita tembakau sintetis seberat 1 kilogram dengan harga per-gram dibanderol Rp 100 ribu.

Atas kejahatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 113 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved