Narkoba

Pengedar Tembakau Sintetis yang Efeknya Lebih Dahsyat dari Ganja Dibekuk di Depok

Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang efeknya diketahui lebih dahsyat dari ganja

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Depok berhasil menangkap pengedar narkotika jenis tembakau sinteti
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Depok berhasil menangkap pengedar narkotika jenis tembakau sintetis. Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, pelaku berinisial (SH) ditangkap di wilayah Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Jumat (7/6/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil menangkap pengedar narkotika jenis tembakau sintetis yang efeknya diketahui lebih dahsyat dari ganja.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pelaku berinisial (SH) ditangkap di wilayah Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Jumat (7/6/2024).

Dalam aksinya, pelaku bertindak sebagai peramu tembakau sintetis tersebut dan mengedarkannya melalui media sosial (medsos).

“Awalnya dia biasa beli ganja pada salah satu akun namanya Setex Abadi,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Kamis (20/6/2024).

Karena sudah berlangganan, pelaku dipekerjakan oleh pemilik akun Setex Abadi untuk menjadi pengedar dengan imbalan upah.

Pelaku meracik tembakau sintetis tersebut dengan cara mencampurkan tembakau murni dengan bahan-bahan kimia khusus yang didapatkan dari wilayah Roxy, Jakarta Pusat.

Baca juga: Simpan Ganja di Kotak Makanan, Anak Buah Bandar Narkoba Jaringan Sumatera Ditangkap

Kata Arya, efek dari tembakau sintetis lebih dahsyat dari penggunaan narkotika jenis ganja.

“Awalnya tersangka diberikan uang sekitar Rp 600 ribu, setelah itu diberikan uang lagi Rp 500 ribu untuk mencari tembakau merk Cap N*n* dan beserta alat-alatnya,” ujarnya.

Saat ditangkap di kontrakannya, polisi berhasil menyita tembakau sintetis seberat 1 kilogram dengan harga per-gram dibanderol Rp 100 ribu.

Baca juga: Ammar Zoni Berharap Sembuh dari Ketergantungan Narkoba Usai Rehabilitasi, Ini Pembelaan Aditya Zoni

Atas kejahatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 113 Ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup. (m38)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved