Pemilu 2024
Dilantik September 2024, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029
Dilantik September 2024, Berikut Daftar Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2024-2029
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 direncanakan bakal digelar pada 5 September 2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto menjelaskan jadwal pelantikan berdasarkan peraturan yang ada.
Dimana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.
“Masa bakti Anggota DPRD Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dimana untuk periode 2019-2024 mereka mengucap sumpah dan janji pada 5 September 2019. Jadi kalau masa baktinya 5 tahun berarti akan berakhir pada 5 September 2024 nanti," kata Rismanto, Jumat (21/6/2024).
Sehingga, kata Rismanto, jika tidak ada perubahan 5 September 2024 akan laksanakan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk mengurus administrasi dan kelengkapan lainnya sampai mereka para anggota legislatif mendapat SK (Surat Keputusan).
Baca juga: Bukannya Salat, Subuh-Subuh Dua Sejoli Ini Malah Maling Motor Imam Masjid di Pancoranmas Depok
Baca juga: Bukan Glaukoma, Rupanya Arkus Kornea yang Buat Mata Adul Berselaput, Kenali Gejala dan Pengobatannya
“Kita masih mengumpulkan kelengkapan administrasi, berkas-berkas anggota dewan terpilih, termasuk salah satunya tanda terima penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) mereka,” ujarnya.
Berkas-berkas itu, lanjut Rismanto, nantinya akan diteruskan Pemerintah Kabupaten Bekasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapat SK dari Gubernur.
“Setelah mendapat SK Gubernur, mereka akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pada anggota dewan yang terpilih,” katanya.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan itu juga mengungkapkan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 lalu rencananya dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bekasi. Sekaligus agenda sidang paripurna istimewa.
“Kami tentunya akan berupaya semaksimal mungkin memfasilitasi apa yang menjadi keperluan para anggota DPRD,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan 55 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024.
Penetapan iti dihadiri perwakilan jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan partai-partai politik serta para stakeholder pada Kamis (13/06/2024) malam di Cikarang.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Ridho mengatakan, rapat pleno terbuka ini digelar setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Kemudian, pada tanggal 11 Juni 2024 KPU RI sudah mengeluarkan surat dinas kepada KPUD di daerah- daerah yang hasil pada Pemilu 2024 lalu harus menjalani gugatan- gugatan di Mahkamah Konstitusi.
| DKPP Jatuhkan Sanksi Ketua dan 4 Anggota KPU karena Sewa Jet Pribadi di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
|
|---|
| Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
|
|---|
| DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
|
|---|
| Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/rapat-paripurna-pemberhentian-wakil-bupati-bekasi.jpg)