Berita Nasional

Takut Elon Musk Marah, Kominfo Batal Larang Medsos X, Budi Arie: Asal tak Sajikan Konten Porno

Menkominfo Budi Arie menyatakan batal melarang medsos X beroperasi di Indonesia, dengan catatan jangan edar konten porno dan judi. Apakah dipatuhi?

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Menkominfo Budi Arie menyatakan pemerintah batal melarang medsos X milik Elon Musk beroperasi di Indonesia. Dengan catatan, tak lagi memublikasi konten porno dan judi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak mau gegabah melarang media sosial (medsos) X (dulu Twitter).

Sebab, jika sok tegas, dampaknya juga bisa fatal untuk urusan yang lebih luas.

Baca juga: Akun Icha Shakila Ternyata Dibajak, Pemiliknya Bahkan Pernah Diminta Membuat Konten Porno

Mengingat saat ini pemerintah tengah berjuang melobi pemilik medsos X, Elon Musk, untuk berinvestasi di bidang digital.

Tentu dalam melobi ini dibutuhkan sikap-sikap lembut agar Elon Musk mau menggelontor uangnya.

Maka, terkait kontroversi medsos X yang menyajikan konten porno, pemerintah tak mau asal larang.

Padahal, selama ini medsos X secara nyata mengizinkan para penggunanya untuk membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten porno.

Baca juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebut Starlink Milik Elon Musk Serap 3 Tenaga Kerja Indonesia

Terkait kontroversi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak akan menutup media sosial X.

Dengan syarat, media sosial X tidak boleh menyajikan konten pornografi dan judi.

"Pemerintah tidak akan menutup media sosial X," ujar Budi Arie saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

"X tidak boleh menyajikan konten judi dan pornografi di Indonesia. Itu sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia," katanya.

Dengan ini, Budi meminta masyarakat tak perlu khawatir lagi.

Baca juga: Makan Siang Bareng di Bali, Rosan Roeslani dan Elon Musk Ngobrolin Potensi Starlink

Ia ingin masyarakat ikut berperan menjaga ruang digital agar tetap sehat bagi penggunanya.

Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia yang melarang adanya konten pornografi.

Dasar hukum pelarangan tersebut ada pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di situ tertulis bahwa perbuatan yang dilarang salah satunya adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved