Berita Nasional
Takut Elon Musk Marah, Kominfo Batal Larang Medsos X, Budi Arie: Asal tak Sajikan Konten Porno
Menkominfo Budi Arie menyatakan batal melarang medsos X beroperasi di Indonesia, dengan catatan jangan edar konten porno dan judi. Apakah dipatuhi?
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak mau gegabah melarang media sosial (medsos) X (dulu Twitter).
Sebab, jika sok tegas, dampaknya juga bisa fatal untuk urusan yang lebih luas.
Baca juga: Akun Icha Shakila Ternyata Dibajak, Pemiliknya Bahkan Pernah Diminta Membuat Konten Porno
Mengingat saat ini pemerintah tengah berjuang melobi pemilik medsos X, Elon Musk, untuk berinvestasi di bidang digital.
Tentu dalam melobi ini dibutuhkan sikap-sikap lembut agar Elon Musk mau menggelontor uangnya.
Maka, terkait kontroversi medsos X yang menyajikan konten porno, pemerintah tak mau asal larang.
Padahal, selama ini medsos X secara nyata mengizinkan para penggunanya untuk membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi konten porno.
Baca juga: Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebut Starlink Milik Elon Musk Serap 3 Tenaga Kerja Indonesia
Terkait kontroversi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak akan menutup media sosial X.
Dengan syarat, media sosial X tidak boleh menyajikan konten pornografi dan judi.
"Pemerintah tidak akan menutup media sosial X," ujar Budi Arie saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
"X tidak boleh menyajikan konten judi dan pornografi di Indonesia. Itu sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia," katanya.
Dengan ini, Budi meminta masyarakat tak perlu khawatir lagi.
Baca juga: Makan Siang Bareng di Bali, Rosan Roeslani dan Elon Musk Ngobrolin Potensi Starlink
Ia ingin masyarakat ikut berperan menjaga ruang digital agar tetap sehat bagi penggunanya.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin meminta media sosial X mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia yang melarang adanya konten pornografi.
Dasar hukum pelarangan tersebut ada pada Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di situ tertulis bahwa perbuatan yang dilarang salah satunya adalah “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.”
Prabowo Subianto Didesak Copot Kapolri Usai Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Diorkestrasi Mahasiswa Indonesia, Restoran 'Kelapa Gading' Hadir di London |
![]() |
---|
Ahok Tunjuk DPR RI Sebagai Biang Keladi Kematian Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Gelar Program Perempuan Berdaya di Lapas, Sandiaga Uno: Ciptakan Lapangan Kerja Pascabebas |
![]() |
---|
Garuda Indonesia Umrah Festival Proyeksikan Penjualan 49 Ribu Kursi Penerbangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.