Pilkada

Tak Terima Verifikasi KPU DKI, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Ajukan Gugatan ke Bawaslu Hari Ini

Dharma Pongrekun-Kun Wardana, calon independen di Pilkada Jakarta, tak terima atas verifikasi KPU DKI. Hari ini ajukan gugatan ke Bawaslu.

warta kota/yolanda
Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kanan) akan mengajukan gugatan ke Bawaslu karena dinyatakan tak lolos verifikasi oleh KPU DKI Jakarta. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta jalur perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi Jakarta.

Rencananya hari ini, Rabu (19/6/2024) keduanya akan mengajukan gugatan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta usai dinyatakan tidak lulus verifikasi administrasi Pilkada oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Syok Gagal Ikut Pilkada Jakarta, KPU DKI Jakarta: tak Penuhi Syarat

“Gugatannya besok akan kami sampaikan ke Bawaslu,” jelas Kun Wardana.

Menurut Kun Wardana, ada sejumlah permasalahan yang mereka hadapi dalam proses pemutakhiran data.

Salah satunya adalah proses memasukkan data ke dalam sistem informasi pencalonan (Silon).

“Kami sudah memiliki data digital yang sangat baik, sekarang permasalahannya meng-upload ke Silon,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kun dan Dharma telah menyatakan berkeberatan atas keputusan KPU Provinsi dalam rapat pada Selasa (18/6/2024) malam.

Baca juga: KPU DKI Nyatakan Dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Sebanyak 782.308 Tidak Penuhi Syarat

Nantinya dalam proses penyerahan surat sengketa, Dharma-Kun juga akan menyerahkan sejumlah bukti.

Termasuk, hard disk berisi data-data suara pendukung yang telah berhasil dikumpulkan.

Dharma mengatakan, apa yang telah dikerjakan ia dan Kun beserta tim selama ini sudah maksimal.

Namun, mereka tak patah semangat agar tetap bisa ikut bertarung di Pilgub Jakarta.

“Kami masih punya waktu untuk berjuang yaitu melalui jalur mengajukan proses sengketa kepada Bawaslu untuk memperjuangkan support daripada seluruh masyarakat DKI Jakarta yang selama ini, siang dan malam, mendukung kami dengan keringat dan doa,” jelas Dharma.

KPU Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pasangan calon Dharma-Kun tidak lulus tahap verifikasi administrasi perbaikan usai data yang mereka kumpulkan tidak mencukupi batas minimal dukungan.

Pasangan Dharma-Kun disebutkan telah menyerahkan 1,2 juta data.

Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.

Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari menjelaskan, untuk dapat mencapai syarat memenuhi syarat (MS) satu data akan dicocokan dengan sejumlah berkas.

Berkas yang dimaksud adalah surat pernyataan dukungan, e-KTP pendukung, kesesuaian data yang diinput ke sistem informasi Pencalonan (Silon), dan surat pernyataan identitas bagi pendukung yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, atau belum berusia 17 tahun tapi sudah menikah.

Pasangan Dharma-Kun disebutkan telah menyerahkan 1,2 juta data.

Namun, data yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya sekitar 440.000 data.

Untuk selanjutnya, Dharma-Kun masih dapat menyatakan keberatannya atas hasil yang ditetapkan KPU Provinsi Jakarta.

Mereka masih dapat memperjuangkan hak untuk maju Pilkada DKI Jakarta dengan mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved