Pembunuhan

Mabes Polri Ungkap Saka Tatal Cenderung Bohong Saat Diperiksa Tahun 2016 Berdasar Ahli di Bapas

Mabes Polri mengungkapkan bahwa terpidana Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa penyidik soal kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu

tribunnews
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terpidana Saka Tatal cenderung berbohong saat diperiksa penyidik terkait kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu atau 8 tahun silam. Ia mengatakan kecenderungan Saka Tatal berbohong berdasarkan keterangan ahli di balai pemasyarakatan (bapas) yang mendampingi pemeriksaan Saka waktu itu. 

Sekitar 8 tahun berlalu, polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Polisi juga merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa 2 tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Saka Tatal Mengaku Disiksa Penyidik

Sebelumnya salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, yakni Saka Tatal mengungkapkan dirinya disiksa, dipukuli, diinjak hingga disetrum oleh polisi agar mengakui telah membunuh Vina dan Eky.

Saka Tatal mengklaim bahwa dirinya adalah korban salah tangkap karena tidak melakukan pembunuhan atas Vina dan Eky.

Bahkan Saka Tatal mengaku sama sekali tidak mengenal Vina dan Eky.

Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya saat diwawancarai Metro TV, Sabtu (18/5/2024) malam.

Awalnya Saka diminta mengkonfirmasi pernyataan kakak Vina, Mariana bahwa dirinyalah yang mengungkap rencana kekejaman 11 pelaku untuk membunuh Vina dan Eky serta menunjukkan satu pelaku yang saat itu belum ditangkap.

"Tidak benar semuanya. Saya tidak pernah bilang apa-apa. Saya malah jadi korban. Saya dipukuli, disiksa, dijejek sampai disetrum suruh mengakui apa yang bukan saya lakukan, setiap hari," ungkap Saka.

"Siapa yang menyiksa kamu?," tanya presenter.

Baca juga: Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana, Diduga Rekayasa hingga 8 Orang Ditangkap Kasus Vina

"Polisi," kata Saka.

Padahal saat itu kata Saka dirinya adalah anak di bawah umur yang masih 16 tahun.

Saka yang kini berusia 23 tahun divonis 8 tahun penjara, sementara 7 pelaku lainnya divonis seumur hidup.

Ia mengatakan dari vonis 8 tahun hukuman hanya menjalani kurang dari 4 tahun karena mendapatkan remisi.

"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved