Korupsi
Penyitaan Ponsel oleh KPK Tunjukkan Hasto Mengetahui Informasi Soal Harun Masiku
Penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK tunjukkan ada informasi soal Harun Masiku di ponsel
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyitaan ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak sembarangan dilakukan.
Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menunjukkan adanya informasi terkait buronan Harun Masiku di dalamnya atau yang diketahui Hasto.
Sebab, kata Yudi, penyitaan ponsel tidak akan dilakukan, jika penyidik tidak mengetahui ada suatu hal yang penting dari barang bukti tersebut.
“Inget lho mas, penyidik tidak akan melakukan penyitaan handphone kalau dia tidak mempunyai informasi bahwa ada sesuatu di handphone tersebut,” ujar Yudi dalam acara Gaspol Kompas.com, Selasa (18/6/2024).
“Entah itu percakapan, entah itu gambar, entah itu petunjuk, entah itu chat, entah mungkin ada voice note ya kan, atau video dan sebagainya,” sambungnya.
Di samping itu, kata Yudi, pihak KPK sudah menegaskan bahwa penyitaan ponsel Hasto menjadi salah satu upaya untuk mengejar Harun Masiku.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana UBK Minta KPK Periksa Bapanas dan Bulog Soal Tertahannya Beras Impor
Pihak KPK juga sudah membuat berita acara penyitaan terkait langkah yang dilakukannya.
“Kan sudah disampaikan juga oleh KPK bahwa penyitaan itu terkait dengan upaya untuk mengejar Harun Masiku. Jadi enggak sembarangan penyidik menyita, enggak ugal-ugalan, enggak asal asalan,” ungkap Yudi.
“Bukti formilnya juga diberikan, berita acaranya penyitaannya kan diberikan. Jadi ketika saya melihat itu dijadikan bukti ke dewas ada itu, orang itu dikasih kok berita acaranya. Apalagi?” jelas Yudi.
Baca juga: Lokasi Harun Masiku Sudah Diketahui, KPK Targetkan Seminggu Ditangkap
Yudi pun mengaku heran ketika penyitaan ponsel tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak Hasto, hingga pelaporan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Sebab, Hasto sebelumnya menyatakan siap datang dan bersikap kooperatif terkait perkara Harun Masiku.
“Kan sudah koar koar, akan datang, kooperatif dan sebagainya. kok tiba-tiba sekarang berubah melaporkan penyidik kesana kemari dan sebagainya,” kata Yudi.
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah mantan kader PDI-P yang berstatus tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah.
Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.
Baru-baru ini, KPK kembali aktif mengusut keberadaan Harun Masiku dengan memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Penyitaan Tidak Tepat
Sebelumnya Politikus PDI-P sekaligus advokat senior, Maqdir Ismail menilai, penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak tepat.
Pasalnya, Hasto datang ke KPK hanya memenuhi panggilan penyidik, sedangkan Kusnadi mendampingi Hasto.
"Bagaimana pun juga kan penyitaan itu itu kan ada aturan mainnya. Kami melihat bahwa penyitaan itu enggak benar. Paling tidak, itu kan ini bukan dalam keadaan tertangkap tangan orang melakukan kejahatan," kata Maqdir saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
"Kalau tertangkap tangan orang melakukan kejahatan, boleh disita seperti itu," sambung dia.
Kalau pun KPK menganggap penyitaan dalam keadaan mendesak, kata Maqdir, semestinya tidak menggunakan cara intimidasi.
KPK semestinya menggunakan cara-cara yang benar dalam berkomunikasi terhadap Kusnadi.
Baca juga: Kusnadi Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku Tidak Kenal dengan Harun Masiku
Adapun Kusnadi mengaku dijebak oleh penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti sebelum ponselnya disita di lantai 2 Gedung KPK, 10 Juni 2024.
"Tidak dengan mengatakan, dipanggil oleh Pak Hasto, padahal sebenarnya tidak. Ini saja ini soal moral. Moral penyidik yang menghalalkan segala cara, ini saja persoalan kita," tegas Maqdir.
Untuk itu, menurutnya KPK harus mengakui kesalahan saat menyita ponsel Hasto dan Kusnadi Senin lalu.
Selain mengakui kesalahan, KPK juga diminta mengembalikan ponsel serta barang sitaan lainnya dari Kusnadi, salah satunya buku penting DPP PDI-P.
"Itu kalau mereka mau gentle sebagai penegak hukum yang baik dan bermartabat," pungkas dia.
Baca juga: Sebelum Jabatannya sebagai Ketua KPK Berakhir, Nawawi Bertekad Tangkap Harun Masiku
Adapun sebelumnya, handphone Hasto dan Kusnadi disita penyidik KPK saat diperiksa.
Selain handphone, buku catatan milik politikus PDI-P tersebut juga disita KPK.
Kubu Hasto lantas menuding upaya penyitaan tersebut melanggar hukum acara pidana.
Sebab, diduga ada upaya penjebakan lantaran ponsel milik Hasto disita dari tangan seorang staf bernama Kusnadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku"
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Noel Ebenezer Ternyata Punya 3 Rumah Megah di Depok, Hasil Korupsi dan Pemerasan Buruh? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.