Berita Nasional
Pakar Hukum Pidana UBK Minta KPK Periksa Bapanas dan Bulog Soal Tertahannya Beras Impor
Pakar Hukum Pidana UBK Minta KPK Periksa Bapanas dan Bulog Soal Tertahannya Beras Impor
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bapanas dan Perum Bulog terkait tertahannya 490 ribu ton beras impor.
Pasalnya, peristiwa tersebut menyebabkan biaya demurrage (denda) sebesar Rp 350 miliar imbas tertahannya beras impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Iya (KPK periksa Bapanas dan Perum Bulog). Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan,” kata Hudi dalam siaran tertulis pada Senin (1/76/2024).
Hudi memandang, pentingnya proses hukum dari KPK lantaran biaya demurrage sebesar Rp 350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak.
Salah satu dampak dari biaya demurraga (denda) akibat tertahannya beras impor tersebut ialah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.
Baca juga: Bertahun-tahun di-Cat Calling Duda Ini, Gadis di Depok Marah-Langsung Labrak di Pinggir Jalan
Baca juga: Kalau Lihat Domba atau Kambing Amlah Begini Segera Beli! Kenapa?
Baca juga: Viral Potret Serka Rusli Dibunuh OPM dan Dibakar di Dalam Mobilnya, Ini Fakta Sebenarnya
“Jika ada seyogyanya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat,” papar Hudi.
Hudi mengaku khawatir adanya rekayasa terkait tertahannya beras impor 490 ribu ton di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah berpengalaman dalam mengatur jadwal angkut dan bongkar muat masih melakukan kesalahan.
“Sekelas Bulog menurut saya yang sudah pengalaman tidak mungkin masih pusing mengatur jadwal angkut dan bongkar muat di pelabuhan karena sudah pengalaman mengurus hal teknis seperti ini,” pungkas Hudi.
Anggota DPR: Jangan Dibebankan ke Rakyat Dengan Menaikkan Harga
Dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Komisi VI DPR Nevi Zuairina meminta Pemerintah untuk mengambil tanggung jawab terkait biaya demurrage atau denda sebesar Rp 350 miliar yang muncul akibat tertahannya 490 ribu ton beras impor Bulog di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Nevi mendorong pengawasan teknis di lapangan untuk mengatasi masalah ini. Selain itu, dia meminta agar tidak terjadi kenaikan harga beras hingga membebani masyarakat.
Hal tersebut merespon tertahannya beras impor tersebut di dua pelabuhan besar Indonesia, yang dapat menyebabkan biaya demurrage sekitar Rp 350 miliar.
"Biaya ini tidak boleh dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan harga beras. Ini adalah akibat dari kurangnya koordinasi, jadi pemerintah harus bertanggung jawab dan meningkatkan pengawasan teknis di lapangan," ujar Nevi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/6/2024).
Nevi mengakui bahwa biaya demurrage ini dapat berdampak pada kenaikan harga beras di masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya menahan harga beras terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 2024.
Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 |
![]() |
---|
Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Dapat Data Lembaga Kotor di Indonesia |
![]() |
---|
Soal Kasus Wamenaker, Prabowo Subianto Mengaku Agak Malu |
![]() |
---|
TNI Turun Tangan Jaga Rel Kereta Agar Tak Diterobos Pendemo |
![]() |
---|
Pertahanan Polisi Disebut Jebol Saat Halau Demonstran di Tanah Abang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.