Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Mengaku Dibentak Saat Diperiksa, Ini Tanggapan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan Kusnadi selaku staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Asep menegaskan bahwa semua hak juga diberikan kepada saksi bahkan tersangka yang diperiksa.
Kata dia, saksi akan diberikan makanan bila tiba waktu makan, disediakan waktu istirahat, dan diluangkan waktu untuk menjalankan ibadah.
"Bahkan tersangka untuk pada saat makan siang, diberikan makan siang, diberikan waktu untuk istirahat, untuk sembahyang," katanya.
Asep mengatakan, ruang pemeriksaan disertai sejumlah fasilitas untuk kenyamanan saksi dan tersangka.
Penyidik tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"Intinya adalah tentu salah satu hal yang kami sangat junjung dalam proses penyidikan untuk penegakan hukum di KPK adalah kita menjunjung hak asasi manusia," katanya.
Baca juga: Masih Trauma Dibentak Penyidik, Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
3. Bekerja Sesuai UU
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan bahwa penyidik dalam bekerja, seperti melakukan penyitaan, telah sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal itu disampaikan Tanak merespons pelaporan yang dilakukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti ke yang melaporkan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas, Komnas HAM, dan Bareskrim Mabes Polri.
Pelaporan itu buntut penyitaan handphone dan catatan milik Hasto saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku yang saat ini buron, Senin (10/6/2024).
BERITA VIDEO: Ditanya Jika Duet dengan Kaesang, Anies: 'Lebih Penting Bahas Kampung Bayam'
"Penyidik KPK melaksanakan tugas penyidikan dan melakukan penyitaan itu sesuai perintah UU sebagaimana diatur dlm UU Tipikor, UU KPK, UU ITE, UU Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Tanak kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Komisioner KPK berlatar belakang jaksa ini menyatakan bahwa Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah mengatur bahwa bukti elektronik termasuk sebagai alat bukti yang sah menurut hukum.
Hal itu juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUYXIV/2016.
"Dengan demikian, penyadapan yang diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK termasuk sebagai alat bukti elektronik yang sah dan alat bukti elektronik tersebut diperoleh dari perangkat alat elektronik, termasuk HP, sehingga tindakan penyidik KPK melakukan penyitaan HP untuk kepentingan penyidikan dalam upaya mengumpulkan bukti," terangnya.(*)
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Nadiem Makarim Terjerat Korupsi, Padahal Ayahnya Jabat Komisi Etik KPK dan Penumbang Orde Lama |
![]() |
---|
KPK Duga Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi untuk Beli Mobil BJ Habibie, Ilham: Belum Lunas |
![]() |
---|
Setelah Ahmad Sahroni, Erwina Hutagulung Kini Singgung Deddy Sitorus, Ada Apa? |
![]() |
---|
Sebut Rakyat Jelata, Deddy Sitorus Belum Dipecat, Netizen Menekan PDIP |
![]() |
---|
Sudewo Tak Jadi Tersangka, Ratusan Warga Pati Siap Geruduk KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.