Jumat, 17 April 2026

Berita Jakarta

Pencairan KJP Plus I Terlambat, Disdik Sebut Perlu Verifikasi Kembali Data Calon Penerima

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, pencairan tahap pertama diterima oleh 460.143 peserta didik yang tidak mampu.

istimewa
Pencairan KJP Plus tahap I baru saja cair meski terlambat 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I priode Mei dan Juni 2024, Rabu (12/6/2024).

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI, Budi Awaluddin mengatakan, pencairan tahap pertama diterima oleh 460.143 peserta didik yang tidak mampu.

"Sedangkan tahap I Gelombang ke kedua sebanyak 130.101 perlu diverifikasi ulang agar calon penerima adalah warga DKI yang memang benar-benar sebagai warga dari golongan tidak mampu," kata Budi, Kamis. 

Budi melanjutkan, pihaknya sedang melakukan verifikasi ulang terhadap penerima KJP Plus gelombang ke dua agar tepat sasaran untuk anak-anak yang tidak mampu.

Bahkan, untuk memverifikasi ulang pihaknya menggandeng berbagai stakeholder seperti Dinas Dukcapil, Dinas PPAP, Bapenda dan Dinas Sosial. 

Baca juga: Uang KJP Plus I akan Cair Pada Pertengan Juni untuk SD hingga SMA/SMK, Ini Besarannya

"Verifikasi tersebut memerlukan waktu sekitar 1 bulan untuk menentukan penerima tahap I pada gelombang dua. Harapannya agar dapat cair pada bulan berikutnya," tegasnya.

Budi mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan dana bantuan dari pemerintah untuk keperluan sekolah anak. 

Selain itu, ia mengingatkan para orangtua agar mengawasi anaknya yang menerima KJP Plus supaya tidak terlibat aksi tawuran maupun melanggar aturan.

Sebab, jika ketahuan melanggar aturan, kata Budi, Dinas Pendidikan tidak segan mencabut KJP Plus.

"Kami meminta maaf atas keterlambatan pencairan KJP di DKI Jakarta, karena harus memastikan bahwa anggaran bantuan sosial pada sektor Pendidikan ini dapat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan tepat sasaran," imbuhnya. 

Besaran KJP Plus I 

Plt Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin mengatakan, KJP plus merupakan program strategis dalam rangka memberikan akses wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik di Jakarta.

Namun, penerima itu harus berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak kelurahan.

"Program ini harus tepat sasaran serta bantuan ini distribusinya harus lebih selektif kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Budi, Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Bukan Dikurangi, Legislator Sarankan Pemprov DKI Tambahan Anggaran untuk KJMU dan KJP Plus

Menurutnya, KJP plus diberikan kepada siswa dari jenjang SD sampai SMA serta SMK, baik sekolah negeri maupun swasta.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaludin di acara exhibition siswa di Monas, Gambir, Jakpus, Minggu (9/6/2024).
Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaludin di acara exhibition siswa di Monas, Gambir, Jakpus, Minggu (9/6/2024). (Wartakotalive/Miftahul Munir)
Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved