Berita Jakarta
Gedung Kantor BPK DKI Diduga Langgar SLF, Pemprov DKI Jakarta Didesak Gelar Investigasi
Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Indrawan meminta Pemprov DKI Jakarta agar melakukan investigasi terhadap gedung kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Indrawan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar melakukan investigasi terhadap gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta.
"Lalu salah satu ayat pada pasal 47 mengatakan bahwa setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda. Kemudian pada Perda DKI nomor 7/2010 pun diatur pula sanksinya, jadi berlapis lah," sambungnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Jakarta
Pemprov DKI Ajak Majelis Taklim Jadi Benteng Moral Warga Jakarta di Era Globalisasi |
![]() |
---|
Digeruduk Massa, Ini Kronologi Hancurnya Rumah Mewah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok Jakata Utara |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dirusak, Massa Lempari Kaca, Rusak Mobil Seharga Rp 1,87 Miliar hingga Berenang |
![]() |
---|
Pagar Rumah Ahmad Sahroni Dirubuhkan Massa, Mobil Listrik yang Terparkir Ikut Dirusak |
![]() |
---|
Gandeng Komunitas Warrior Clean Up, Mercure Jakarta Cikini Tanam Pohon di Mangrove PIK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.