Berita Jakarta

Gedung Kantor BPK DKI Diduga Langgar SLF, Pemprov DKI Jakarta Didesak Gelar Investigasi

Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Indrawan meminta Pemprov DKI Jakarta agar melakukan investigasi terhadap gedung kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta.

Istimewa
Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Indrawan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar melakukan investigasi terhadap gedung kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta. 

"Lalu salah satu ayat pada pasal 47 mengatakan bahwa setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda. Kemudian pada Perda DKI nomor 7/2010 pun diatur pula sanksinya, jadi berlapis lah," sambungnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved