Berita Depok
Kegiatan Belajar Terganggu, Guru di Depok Hadang Bus yang Nyalakan Klakson ‘Telolet’ Dekat Sekolah
Dalam video yang diunggah di sosial media (sosmed), nampak bus pariwisata tersebut melintas di jalan raya depan area sekolah.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Akan tetapi, fenomena itu justru dianggap membahayakan karena pernah memakan korban jiwa.
Seperti di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, misalnya.
Seorang anak berusia 5 tahun tergilas bus saat berburu klakson telolet, Minggu (17/3/2024) lalu.
Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penggunaan klakson telolet untuk keselamatan pengguna jalan maupun penumpang bus di dalamnya.
Baca juga: Dianggap Mengganggu, Dishub DKI Larang Penggunaan Klakson Telolet untuk Bus Program Mudik Gratis
Pasalnya, penggunaan klakson telolet yang terlalu sering, dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas lantaran menganggu sistem pengereman.
Hal itu sebagaimana diungkap oleh Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen saat ditemui di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (8/4/2024).
"Kenapa dilarang? karena akan mengganggu sistem pengereman dari kendaraan. Karena tenaga (angin) yang ada di situ akan berkurang sehingga pengereman tidak maksimal," kata Revi.
Menurutnya, larangan itu sudah diatur oleh pihak Kemenhub sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.
Yang mana pada Pasal 68, lanjut Revi, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah itu 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel.
Baca juga: Bus AKAP dengan Klakson Telolet Dipastikan Tidak bisa untuk Angkutan Lebaran
"Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 500.000," ungkap Revi.
Selain berdampak pada sistem pengereman, Revi menyebut jika penggunaan telolet juga bisa membahayakan pengguna jalan lain hingga berpotensi kecelakaan.
"Bisa saja nanti terjadi rem blong karena tenaga yang ada pada sistem rem akan lari semua ke klakson. Sehingga pengereman kendaraan tidak maksimal," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu bus antar kota antar provinsi (AKAP) tujuan Kuningan, Jawa Barat bernama Cecep (38) mengaku sudah menyetop penggunaan klakson telolet karena ikut peraturan Kemenhub.
Di samping itu, Cecep menyadari bahayanya penggunaan klakson telolet untuk keselamatan berkendaranya.
"Tadinya pakai (klakson telolet), berhubung kejadian yang di Merak yang anak kecil kelindas, jadi Dishub melarangnya demi keselamatan jadu enggak pakai," ucap Cecep saat ditemui di Terminal Kalideres, Senin. (m40)
Cegah Pelajar Ikut Aksi Demo Buruh di DPR, Polres Metro Depok Datangi Sejumlah Sekolah |
![]() |
---|
Cerita Pahit Pencari Kerja di Depok, Tidak Kunjung Dapat Pekerjaan Walaupun Empat Kali Ikut Job Fair |
![]() |
---|
Kabar Baik Buat Pejuang Loker, Job Fair Depok Buka 3.000 Lowongan Kerja dari 50 Perusahaan |
![]() |
---|
Job Fair Disnaker Depok Diserbu Ribuan Pencari Kerja, Antrean Panjang Mengular |
![]() |
---|
Depok Diguyur Hujan Lebat Sore Ini, BMKG Beri Peringatan Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.