Berita Depok

Kegiatan Belajar Terganggu, Guru di Depok Hadang Bus yang Nyalakan Klakson ‘Telolet’ Dekat Sekolah

Dalam video yang diunggah di sosial media (sosmed), nampak bus pariwisata tersebut melintas di jalan raya depan area sekolah.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Seorang guru menghadang bus yang menyalakan klakson 'telolet' dekat sekolah di Sawangan, Kota Depok. 

Laporan wartawan TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy 

WARTAKOTALIVE.COM, SAWANGAN - Seorang guru menghadang bus pariwisata yang melintas sambil menyalakan klakson 'telolet' presis depan sekolah di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.

Aksi guru Sekolah Dasar (SD) tersebut pun viral di sosial media (sosmed) usai diunggah di akun Instagram @infodepok_id.

Dalam video yang diunggah di sosial media (sosmed), nampak bus pariwisata tersebut melintas di jalan raya depan area sekolah.

Karena bus tersebut menyalakan klakson 'telolet' cukup lama, guru yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) itu langsung menghadang laju bus.

Baca juga: PKB Ungkap Bobby dan Edy Rahmayadi Punya Peluang Sama untuk Diusung sebagai Cagub Sumut

Ia menghampiri sang sopir dengan memberikan teguran. Bahkan, guru tersebut sampai membuka pintu bagian depan penumpang.

"Detik-detik seorang guru SD di Pasir Putih, Sawangan tiba-tiba memberhentikan bus yang membunyikan 'telolet' yang melintas saat jam belajar. Diduga sang guru kesal," tulis akun Instagram @infodepok_id, dikutip pada Selasa (11/6/2024).

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra menjelaskan, pihaknya akan menyelidiki kasus viral tersebut.

"Sedang kami selidiki," ujar Multazam, saat dikonfirmasi.

Multazam menghimbau agar pengendara bus untuk mentaati rambu-rambu lalu lintas saat berkemudi.

Menurut Multazam, penggunaan klakson 'telolet' di dekat sekolah, sarana ibadah, dan rumah sakit dilarang.

"Menghimbau (pengemudi bus) untuk tertib berlalu lintas dan melarang untuk mengganggu ketertiban umum, di Depan sekolah, masjid, tempat ibadah, dan rumah sakit dilarang membunyikan klakson apalagi Telolet," pungkasnya. 

Bus AKAP Dilarang Bunyikan Telolet

Seperti diketahui, fenomena klakson telolet yang dibunyikan sopir-sopir bus, kerap kali menarik perhatian masyarakat dan anak-anak kecil yang kerap bermain di sekitar jalan raya. 

Mereka tak jarang berjoget sembari memvideokan, berlari, hingga rela mengejar bus-bus yang membunyikan klakson telolet.

Akan tetapi, fenomena itu justru dianggap membahayakan karena pernah memakan korban jiwa.

Seperti di Jalan Raya Merak, Kota Cilegon, Banten, misalnya.

Seorang anak berusia 5 tahun tergilas bus saat berburu klakson telolet, Minggu (17/3/2024) lalu.

Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penggunaan klakson telolet untuk keselamatan pengguna jalan maupun penumpang bus di dalamnya.

Baca juga: Dianggap Mengganggu, Dishub DKI Larang Penggunaan Klakson Telolet untuk Bus Program Mudik Gratis

Pasalnya, penggunaan klakson telolet yang terlalu sering, dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas lantaran menganggu sistem pengereman.

Hal itu sebagaimana diungkap oleh Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen saat ditemui di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Senin (8/4/2024).

"Kenapa dilarang? karena akan mengganggu sistem pengereman dari kendaraan. Karena tenaga (angin) yang ada di situ akan berkurang sehingga pengereman tidak maksimal," kata Revi.

Menurutnya, larangan itu sudah diatur oleh pihak Kemenhub sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Yang mana pada Pasal 68, lanjut Revi, disebutkan bahwa suara klakson paling rendah itu 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel.

Baca juga: Bus AKAP dengan Klakson Telolet Dipastikan Tidak bisa untuk Angkutan Lebaran

"Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 500.000," ungkap Revi.

Selain berdampak pada sistem pengereman, Revi menyebut jika penggunaan telolet juga bisa membahayakan pengguna jalan lain hingga berpotensi kecelakaan.

"Bisa saja nanti terjadi rem blong karena tenaga yang ada pada sistem rem akan lari semua ke klakson. Sehingga pengereman kendaraan tidak maksimal," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu bus antar kota antar provinsi (AKAP) tujuan Kuningan, Jawa Barat bernama Cecep (38) mengaku sudah menyetop penggunaan klakson telolet karena ikut peraturan Kemenhub.

Di samping itu, Cecep menyadari bahayanya penggunaan klakson telolet untuk keselamatan berkendaranya.

"Tadinya pakai (klakson telolet), berhubung kejadian yang di Merak yang anak kecil kelindas, jadi Dishub melarangnya demi keselamatan jadu enggak pakai," ucap Cecep saat ditemui di Terminal Kalideres, Senin. (m40)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved