Berita Nasional
Bebas Murni, Habib Rizieq Shihab Korbarkan Perang dengan Pembunuh Santrinya saat Tragedi di KM 50
Rizieq Shihab kumandangkan perang kepada para pihak yang terlibat dalam kasus tewasnya enam laskar FPI dalam insiden di ruas tol Jakarta-CikampeK
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Habib Rizieq bebas bersyarat dan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri
Namun harus menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakat (Bapas) Klas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024 hari ini.
Kini, Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas murni
Habib Rizieq ditahan terkait dua kasus yakni kasus pertama divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Kemudian kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Betul yang bersangkutan berakhir masa bimbingannya pada tanggal 10 Juni 2024," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra kepada Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan, bebasnya Rizieq Shihab tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.
Baca juga: Mengenal Dua Istri Habib Rizieq Shihab, Pernikahan yang Hanya Berselang Tiga Bulan
Bebasnya Rizieq Shihab juga tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat Nomor W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
"Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin, tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat, sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Aziz Yanuar.
"Bahwa dengan telah bebasnya beliau, maka beliau tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang selama ini telah beliau jalani selama kurang lebih dua tahun," kata Aziz.
Aziz menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Rizieq Shihab selama menjalani proses hukum.
Ia turut menyampaikan ucapan terima kasih atas doa dari berbagai kalangan hingga Rizieq Shibab kembali ke masyarakat.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS. Semoga Allah balas dunia akhirat," kata Aziz.
Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.
Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Syngenta Indonesia Perkenalkan Benih Padi Hibrida Ningrat NK2133 |
![]() |
---|
Diam-diam Prabowo Subianto Sudah Dapat Data Lembaga Kotor di Indonesia |
![]() |
---|
Soal Kasus Wamenaker, Prabowo Subianto Mengaku Agak Malu |
![]() |
---|
TNI Turun Tangan Jaga Rel Kereta Agar Tak Diterobos Pendemo |
![]() |
---|
Pertahanan Polisi Disebut Jebol Saat Halau Demonstran di Tanah Abang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.