Pembunuhan Vina
Saksi-Saksi Baru akan Dihadirkan Menguatkan Soal Liga Akbar dan Pegi Setiawan
Saksi-saksi baru akan dihadirkan untuk menguatkan kesaksian Liga Akbar terkait kasus yang menimpa Pegi Setiawan
WARTAKOTALIVE.COM - Saksi-saksi baru akan dihadirkan untuk menguatkan kesaksian Liga Akbar terkait kasus yang menimpa Pegi Setiawan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach saat ditemui di Polres Cirebon Kota, pada Sabtu (8/6/2024) malam.
"Liga Akbar keadaannya baik-baik saja."
"Insyaallah, dalam waktu dekat juga akan ada saksi-saksi yang menguatkan untuk Pegi dan Liga Akbar."
"Nantinya ada beberapa saksi, insyaallah secepatnya akan dihadirkan di Polda Jabar," ujar Yudia.
Baca juga: Mengejutkan, Ini Isi Jok Motor Pegi Setiawan Saat Pertama Kali Dibuka Usai Disita Polisi
Ia mengatakan, bahwa komunikasi dengan Liga Akbar hingga kini masih berlangsung dengan baik, termasuk dalam mempersiapkan saksi-saksi pendukung.
"Masih sering komunikasi sama Liga, tadi juga kita komunikasi buat saksi pendukung. Tapi siapa-siapanya nanti, pokoknya ada deh. Nanti setelah pemeriksaan," ucapnya.
Menurut Yudia, pihaknya masih menunggu jadwal pemeriksaan dari penyidik Polda Jabar.
"Pemeriksaannya nanti, kita nunggu dari penyidik Polda Jabar, siapnya kapan nanti kita sandingkan dengan beberapa saksi yang menguatkan kesaksian Liga untuk Pegi," jelas dia.
Sementara itu, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa Pegi Setiawan sedang menjalani tes psikologi.
"Perkembangan terakhir di Bandung, Pegi sedang dites psikologi hari Sabtu. Nanti Ibunya Pegi juga akan dites juga, kalau bapaknya Pegi kami belum tahu dites engga," katanya.
Seperti diketahui, perkembangan baru dalam kasus Vina Cirebon terus mencuat setelah Liga Akbar, saksi kunci dalam kasus tersebut, memberikan kesaksian baru.
Diketahui, Liga Akbar atau yang lebih dikenal sebagai Gaga Awod akhirnya muncul ke publik.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Setiawan Desak Polri Gelar Perkara Khusus, Ungkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Liga muncul demi membongkar fakta sebenarnya mengenai kasus Cirebon.
Adapun sebagai informasi, Liga memang mengenal Vina dan Eki yang menjadi korban dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Sementara itu, kesaksian Liga Akbar diharapkan dapat meringankan Pegi Setiawan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi ditangkap pada Selasa (21/6/2024) saat berada di Bandung untuk bekerja.
Namun penangkapan Pegi terbilang janggal, seiring kesaksian rekan kerjanya sebagai buruh bangunan yang menyatakan saat kejadian, Pegi sedang berada di Bandung.
Desak Polri Gelar Perkara Khusus
Tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut.
Permintaan itu diungkapkan tim pengacara Pegi saat mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024) malam.
Baca juga: Disodorkan Tiga Foto oleh Polisi, Saka Tatal Tidak Kenal Pegi Setiawan
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," ujar Toni RM selaku pengacara Pegi.
Pihaknya, kata dia, menyurati beberapa petinggi Korps Bhayangkara. Mulai dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.
"Jadi kami memasukkan surat ini agar digelar perkara khusus di sini, ada 3 surat. Pertama, surat kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri," tuturnya.
"Tujuan agar dilakukan gelar perkara khusus ini, karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," imbuhnya.
Baca juga: Hotman Rekomendasikan 2 Pengacara Top Jadi Kuasa Hukum Pegi Setiawan
"Jadi berdasarkan putusan pengadilan atas nama 8 terdakwa yang sekarang sudah terpidana, itu di dalam putusan itu DPO-nya itu adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong," tambahnya.
Menurut Toni, ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut yang tidak berdasar. Polda Jawa Barat (Jabar) bahkan dianggapnya belum terbuka.
"Maka banyak kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami tidak berdasar. Oke saya sepakat Pegi alias Perong itu harus ditangkap, tapi Pegi Setiawan, Pegi alias Perong atau bukan?," ucapnya.
"Itu yang kami tanya ke Polda Jawa Barat, itu masih belum terbuka. Oleh karenanya, supaya terbuka supaya transparan kami ajukan gelar perkara khusus," lanjut dia.
Pihaknya membeberkan, kejanggalan itu terdapat pada ciri-ciri Pegi alias Perong dalam edaran DPO.
Baca juga: Pastikan Apakah Pegi Otak Pembunuhan, Pengacara Keluarga Vina Cirebon Minta Polisi Periksa 4 Saksi
"Nah kami fokus ke Pegi alias Perong, Pegi alias Perong itu kemudian beberapa minggu lalu sebelum Pegi Setiawan ditangkap itukan ditetapkan DPO oleh Polda Jawa Barat dengan ciri-ciri rambutnya keriting, umurnya 22 tahun pada 2016 dan 30 tahun pada 2024, kemudian tinggalnya Banjarwangun," tutur Toni.
"Nah kenyataannya yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, kemudian umurnya juga 28 bukan 30, nah kemudian tinggalnya tidak di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon," sambungnya.
Dalam menyurati beberapa petinggi Mabes Polri ini, ia menuturkan pihaknya turut menyertakan bukti.
"Gelar perkara khusus ini alat bukti yang kami ajukan itu tentu keterangan saksi-saksi yang mengetahui bahwa pada saat kejadian 23 Agustus 2016, Pegi Setiawan berada di Bandung," katanya.
Lebih lanjut, ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara transparan.
Sementara itu, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi lainnya menyakini, Pegi Setiawan tak terlibat dalam kasus itu.
"Karena yang dituduhkan itu adalah Pegi alias Perong. Kalau memang Pegi Setiawan ini terlibat, waktu kejadian tanggal 27 Agustus 2016, polisi sudah pernah datang ke sana dan polisi sudah tahu keberadaan Pegi Setiawan ada di Bandung, kenapa tidak ditangkap kalau memang terlibat," tutur dia.
"Dan alat bukti yang ada disampaikan oleh kepolisian sekarang contohnya ijazah, KTP, termasuk motor itu tidak ada hubungannya dengan perkara," lanjut Marwan.
Penulis: Eki Yulianto/TribunCirebon
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini
| Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
| Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-sebut-kesaksian-Liga-Akbar4.jpg)