Berita Nasional

Istana Pastikan Jokowi Tak Akan Jadi Saksi Meringankan di Persidangan Kasus yang Menjerat SYL

Menurut Dini, hubungan Presiden dengan para Menteri atau Kepala lembaga di bawahnya adalah sebatas hubungan kerja

Editor: Feryanto Hadi
Tangkapan video youtube kompastv
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pihak Istana Negara memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan hadir memenuhi permintaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menjadi saksi meringankan baginya

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan bahwa permintaan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) agar Presiden RI Joko Widodo menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang kasus yang menjeratnya di pengadilan sangatlah tidak relevan.

"Menurut kami permintaan tersebut tidak relevan," kata Dini, Minggu, (9/6/2024).

Pasalnya kata Dini, SYL digiring ke meja hijau karena dugaan tindakan melanggar hukum yang dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan karena menjalankan tugas membantu Presiden.

Baca juga: Cucu SYL Komisaris di Perusahaan Tambang, Asisten Thita Sering Disuruh Tukar Dolar

"Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden," katanya.

Menurut Dini, hubungan Presiden dengan para Menteri atau Kepala lembaga di bawahnya adalah sebatas hubungan kerja dakan rangka menjalankan pemerintahan.

"Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apapun terkait tindakan pribadi para pembantunya," pungkasnya.

Sebelumnya Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyurati Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi itu meminta orang nomor satu di Indonesia tersebut untuk menjadi saksi a de charge atau meringankan.

Selain Jokowi, pihak SYL juga menyurati Wakil Presiden Wapres Ma'ruf Amin hingga Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi saksi a de charge. 

"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian [Airlangga Hartato], dan juga Pak JK yang kami pikir mereka kan kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL kan pembantu dari pada Presiden," ucap pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024). 

Djamaluddin menyatakan, kasus yang menjerat kliennya mulai terkuak saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia. 

Dalam persidangan, terkuak didapati diskresi perihal kondisi tertentu saat Covid-19 melanda. 

"Kita lihat di persidangan itu bahwa ada hak diskresi dari presiden maupun menteri terkait dengan keadaan tertentu," katanya.

"Untuk itu lah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus menjaga pangan nasional," imbuhnya.

Baca juga: Mengkritik Pemerintah di Televisi Berujung Pemanggilan Polisi, Hasto Heran: Ini Bukan Zaman Kolonial

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved