Berita Nasional

Jokowi Dinilai Ngibul soal Pemesanan Esemka 6000 Unit, Penggugat: Yang Punya Tak Lebih dari 10 Orang

Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana yakin gugatannya terbukti.

Editor: Feryanto Hadi
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
POLEMIK MOBIL ESEMKA- Jokowi saat akan test drive atau menguji mobil Esemka Bima di Pabrik Esemka, Boyolali, Jumat (6/9/2019). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Arif Sahudi selaku Kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana optimistis Pengadilan Negeri Surakarta akan mengabulkan gugatan kliennya

Pasalnya, dia mengaku memiliki dalil dan bukti kuat terhadap materi gugatan

Dimana, klaim Presiden ke-7 Joko Widodo soal pemesanan ribuan unit mobil Esemka sejauh ini tidak terbukti.

Seperti diketahui mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendapat gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi mobil Esemka.

Selain itu, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) sebagai perusahaan otomotif yang ditunjuk sebagai produsen mobil tersebut juga digugat

Baca juga: Sidang Kasus Jokowi Digugat Terkait Mobil Esemka, Penggugat Minta Pemeriksaan Lapangan ke Pabrik

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo oleh Warga Ngoresan, RT01 RW02, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Aufaa Luqman

Pihaknya menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo lantaran tidak memenuhi janjinya (berbohong) untuk memproduksi mobil secara massal.

Arif Sahudi menjelaskan, hal tersebut dikarenakan melihat bukti yang pihaknya sampaikan, termasuk bukti pihak tergugat yang sampaikan di Pengadilan Negeri Kota Surakarta. 

 "Kami punya keyakinan bahwa gugatan ini sangat terbukti."

"Ketika Jokowi menyampaikan nanti akan memproduksi atau ada pemesanan 6.000 unit, di dalam pembuktian tidak ada itu," ungkapnya, Jumat (15/8/2025)

Baca juga: Alasan UGM Mendadak Batalkan Kegiatan Launching Buku Jokowis White Paper Karya Rismon, Roy, Tifa

Tak lebih dari 10 orang

Arif Sahudi menyebut, pihaknya telah membuktikan bahwa orang yang memiliki mobil Esemka tidak lebih dari 10 orang.

“Jika dicari dan dilihat di Google, orang-orang yang bersaksi dan membeli mobil Esemka kurang dari 10 mobil."

"Jadi, kalau selama ini Jokowi ngomong ada pesanan 6.000, 5.000, atau berapa Esemka, di dalam pembuktian, baik itu Jokowi, PT SMK, dan lain-lain, tidak ada bukti."

 "Kami yakin bahwa gugatan ini sangat terbukti," sambungnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved