Kriminalitas

Tak Hanya dengan Putranya, Ibu Muda di Bekasi Akui Icha Shakila Memintanya Bersetubuh dengan Lansia

Kronologi Pembuatan Konten Video Porno Ibu Muda Berbaju Oranye dengan Cabuli Anaknya Sendiri, Berawal Lihat Postingan Akun Facebook Icha Shakila

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
dok Polda Metro Jaya
AK (26), usai diamankan polisi karena melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya sendiri di Bekasi 

"Betul, (ditangani Subdit) Jatanras (Ditreskrimum Polda Metro Jaya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Poppy Dihardjo Murka dan Jijik, Ivan Gunawan-Saipul Jamil Jadikan Pencabulan Guyonan dan Kuis THR

Ade Ary menuturkan, ibu tersebut bahkan sudah ditangkap.

"Sudah (ditangkap)," kata eks Kapolres Metro Jakarta Selatan ini. 

Meski begitu, belum diketahui kapan dan di mana lokasi pembuatan video itu dilakukan.

Motif Ibu Muda Berbaju Oranye Tega Cabuli Anaknya Sendiri

Polisi menetapkan AK (26), ibu muda berbaju oranye yang mencabuli anaknya sendiri sembari direkam, sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Adapun motif tersangka AK melakukan perbuatannya itu hingga viral di media sosial, karena faktor ekonomi.

"Hasil (pemeriksaan) sementara motif ekonomi," ucap Ade Ary.

AK, tambah Ade Ary, membuat video porno ini atas perintah pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS).

Baca juga: KPAI Minta Pemkot Tangsel Turun Tangan Kawal Kasus Pelecehan Seksual Ibu Terhadap Balitanya

Baca juga: Peringati Hari Kelahiran Pancasila, KAI Daop 1 Jakarta Gelar Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual

Baca juga: Ada Kasus Pelecehan Seksual Siswi SLB Hamil di Kalideres, Ini Reaksi Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto

Diketahui saat ini, Icha Shakila sedang diburu pihak kepolisian meski akun Facebook-nya hilang.

Kasus ini serupa dengan kasus terakhir di Tangerang Selatan berinisial R (22), ibu muda yang mencabuli anaknya berusia empat tahun.

"Disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. 

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (m31) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved