Pelecehan Seksual
Ibu Muda di Tangsel Buat Konten Video Asusila dengan Cabuli Anaknya atas Inisiatif Sendiri
R (22) lakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri atas suruhan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fakta baru terungkap dalam kasus pencabulan yang dilakukan R (22), ibu muda terhadap anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel).
Polisi menyebut pembuatan video bermuatan asusila yang diambil pada 30 Juli 2023 itu atas inisiatif tersangka R sendiri.
Awalnya, R diperintah oleh pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS) untuk membuat konten video porno dengan siapapun.
"Jadi awalnya si akun IS sifatnya dia menyuruh si pelaku untuk membuat video pornografi dengan siapapun, terserah R," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Namun, pemilik akun Facebook tersebut menawarkan untuk merekam hubungan intim R dengan suaminya, tetapi suami R tak ada di tempat.
"Tapi, sempat waktu itu IS menawarkan 'dengan suami kamu aja bikin video itu. Tapi ternyata karena suaminya tidak ada di tempat dan juga kemungkinan kalau dari terduga pelaku R menyampaikan, tidak mau," ujar Hednri.
Baca juga: KPAI Minta Pemkot Tangsel Turun Tangan Kawal Kasus Pelecehan Seksual Ibu Terhadap Balitanya
Atas hal tersebut, R membuat konten video porno dengan menyetubuhi anaknya sendiri atas inisiatif sendiri.
"Makanya dia mengambil keputusan sendiri untuk membuat video ini dengan melibatkan anaknya yang masih berumur empat tahun, jadi itu adalah inisiatif dari si pelaku R untuk membuat video ini dengan si anaknya," tutur Hendri.
BERITA VIDEO: Fina Mahardhika Sosok Dibalik Kemegahan Panggung Band NOAH hingga Aksi Ariel NOAH di Sepanjang 2023
KPAI Minta Pemkot Tangsel Turun Tangan
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi respons terkait R (22), ibu muda yang melakukan pelecehan terhadap balitanya hingga viral di media sosial.
"KPAI sangat prihatin dengan ananda anak balita yang mengalami kekerasan seksual dan psikis dari pengasuhnya," ujar Komisioner KPAI Dian Sasmita, dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).
Menurut Dian, kejadian itu membuat sang anak mempunyai memori buruk yang akan sangat melekat di otak serta dapat berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya.
Pemerintah daerah (Pemda) setempat, kata dia, harus bergerak dengan memberi dukungan tenaga profesional kepada sang anak.
"Seperti Psikolog dan juga pekerja sosial (Peksos) wajib segera menyelamatkan ananda dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi," tutur dia.
Sementara itu, ia menuturkan pihaknya memliki salah satu tugas pokok dan fungsi (tusi) untuk melaporkan pelanggaran hak anak ke penegak hukum.
Atas kejadian tersebut, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dengan melibatkan unit siber.
"KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini," katanya.
Ia mengatakan, konvensi Hak Anak Pasal 39 mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban.
Upaya itu dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak kelangsungan hidup, perkembangan maksimal si anak harus dijamin serta pandangan anak harus dihormati.
"Karenanya, ananda wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yang berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda sudah pulih oleh psikolog terkait," ucap Dian.
Pihaknya mengingatkan kepada pemerintah hingga masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Baik di dalam atau luar rumah sebagaimana Perpres 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.
"Karena kekerasaan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Kita semua harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak kita," katanya.
Diketahui, R (22), ibu muda melakukan pelecehan terhadap anaknya berusia lima tahun di kontrakannya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Video itu sebenarnya dibuat pada akhir Juli 2023, kemudian tersebar di media sosial pada Juni 2024.
Atas hal tersebut, R diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (m31)
pelecehan seksual
Tangsel
video porno
Polda Metro Jaya
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
AKBP Hendri Umar
Ditiduri Pamannya Sendiri di Hotel dan di Rumah Nenek, Mahasiswi di Karawang Bantah Suka Sama Suka |
![]() |
---|
Tukang Pijat 73 Tahun di Bekasi Pelecehan Seksual pada 5 Anak Perempuan |
![]() |
---|
Sebelum Diciduk, Guru Ngaji Cabul di Tebet Sempat Disidang Warga, Keluarga Sempat Tak Percaya |
![]() |
---|
Biasanya Diantar-jemput, Siswi di Purwakarta Dilecehkan saat Jalankan Program Jalan Kaki ke Sekolah |
![]() |
---|
Badut Jalanan Sodomi Dua Anak di Cikarang Bekasi, Pura-pura Sakit saat Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.