Pelecehan Seksual

Ibu Muda di Tangsel Buat Konten Video Asusila dengan Cabuli Anaknya atas Inisiatif Sendiri

R (22) lakukan pencabulan terhadap anaknya sendiri atas suruhan pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WartaKota/Ramadhan LQ
R (22) ibu muda yang mencabuli anak kandungnya sendiri di Tangerang Selatan ditampilkan ke publik dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024). 

Sementara itu, ia menuturkan pihaknya memliki salah satu tugas pokok dan fungsi (tusi) untuk melaporkan pelanggaran hak anak ke penegak hukum. 

Atas kejadian tersebut, KPAI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dengan melibatkan unit siber.

"KPAI akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum dan lembaga layanan di Tangerang Selatan untuk mengawal kasus ini," katanya.

Ia mengatakan, konvensi Hak Anak Pasal 39 mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk membantu anak korban.

Upaya itu dilakukan tanpa diskriminasi dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak kelangsungan hidup, perkembangan maksimal si anak harus dijamin serta pandangan anak harus dihormati. 

"Karenanya, ananda wajib mendapatkan pendampingan, dukungan pemulihan dan rehabilitasi yang berkelanjutan. Tidak berbasis proses hukum, namun hingga dinyatakan ananda sudah pulih oleh psikolog terkait," ucap Dian.

Pihaknya mengingatkan kepada pemerintah hingga masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Baik di dalam atau luar rumah sebagaimana Perpres 101 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak.

"Karena kekerasaan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Kita semua harus bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman untuk anak-anak kita," katanya. 

Diketahui, R (22), ibu muda melakukan pelecehan terhadap anaknya berusia lima tahun di kontrakannya kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Video itu sebenarnya dibuat pada akhir Juli 2023, kemudian tersebar di media sosial pada Juni 2024.

Atas hal tersebut, R diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (m31)

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved