Pilkada

Demi Ikut Pilkada Kota Depok Supian Suri Rela tak Digaji: Saya akan Kembali Sebagai Wali Kota

Supian Suri akhirnya mundur dari jabatan lewat mekanisme cuti di luar tanggungan negara, demi ikut Pilkada Kota Depok. Dia pun tak digaji lagi.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Valentino Verry
istimewa
Supian Suri menunjukkan surat cuti luar tanggungan negara yang diterima dari BKPSDM Kota Depok, Senin (3/6/2024). Dengan begitu Supian akan bebas mengikuti Pilkada Kota Depok. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok membenarkan perihal cuti luar tanggungan negara (CLTN) yang diajukan oleh Supian Suri (SS).

Kepala BKPSDM Kota Depok, Rahman Pujiarto menegaskan, dengan diterimanya surat CLTN, Supian Suri secara otomatis menanggalkan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok.

Baca juga: Lawan IBH di Pilkada Kota Depok, Dukungan Supian Suri Bertambah, Koalisi Sama Sama dan Parpol Gurem

“Benar bahwa beliau sudah mengajukan CLTN terhitung mulai tanggal 1 Juni 2024,” kata Rahman kepada TribunnewsDepok.com, Senin (3/6/2024) malam.

“Berdasarkan Pasal 144 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, disebutkan bahwa PNS diberhentikan dari Jabatan Pimpinan Tinggi apabila menjalani CLTN,” sambungnya.

Rahman menambahkan, Supian Suri masih menyandang status sebagai PNS usai menerima surat CLTN.

Namun, CLTN mengakibatkan Supian Suri dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekda Kota Depok.

Baca juga: Golkar Temui Supian Suri Jelang Pilkada 2024 Depok, Ini Tanggapan Farabi Arafiq

Saat ditanya apakah Supian Suri diperbolehkan melakukan politik aktif saat sedang CLTN, Rahman tidak memberikan jawaban secara jelas.

Menurut Rahmat, Supian Suri tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja.

“Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, beliau tidak berhak menerima penghasilan dari negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Supian Suri resmi menerima surat cuti luar tanggungan negara (CLTN) sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok pada Senin (3/6/2024).

Usai menerima surat dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Depok, Supian Suri langsung mengemasi barang-barang pribadinya dari kantor dinas.

“Ya hari ini saya sudah menerima surat cuti CLTN terhitung 1 Juni sebetulnya hari Sabtu, tapi karena hari dinas baru diserahkan tadi hari ini,” kata Supian Suri usai mengemasi barang-barang.

Di hari terakhirnya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Supian Suri mengaku tak diberikan kesempatan berpamitan kepada para aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut lantaran, apel pagi yang bisanya diadakan tiap hari Senin tidak digelar.

“Saya nggak tahu ya, memang setiap Senin kan biasanya apel, mungkin hari ini Pak Wali dan Pak Wakil dan beberapa kepala dinas ada di Balikpapan,” ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved