Pembunuhan

Saka, Saksi Kunci Kasus Vina Tak Hadiri Panggilan Polisi karena Tak Ada Ongkos, Ini Pesan Kang Dedi

Miris, Saksi Kunci Kasus Vina Saka Tatal Tak Bisa Hadir di Polda Jabar karena Tak Ada Ongkos, Ini Kata Dedi Mulyadi

Editor: Dwi Rizki
Instagram @dedimulyadi71
Dedi Mulyadi dan Saka Tatal 

Menurutnya, foto Pegi yang ditunjukkan berbeda dengan Pegi yang ditangkap.

"Ciri-cirinya dari muka sama telinga itu beda, dari mukanya juga udah beda sama Pegi yang sekarang," ungkap Saka.

Ciri-ciri Pegi yang ada di foto disebutnya berkulit bersih dan rambutnya ikal.

"Pegi yang ditangkap sekarang itu beda jauh sama yang di foto yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian," ungkapnya menegaskan.

Tanggapan Keluarga Pegi

Adik Kandung Pegi Setiawan, Lusiana meyakini apa yang dikatakan Saka Tatal terkait beda foto di DPO dan saat ditangkap adalah benar.

Hal ini disampaikan Lusiana saat ditemui di Kediamannya di Cirebon pada Minggu (2/6/2024)

Lusiana meyakini Pegi Setiawan berada di Bandung saat terjadinya tragedi Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 silam.

"Alhamdulillah karena Pegi tidak bersalah dan Saka juga sudah mengatakan bukan Pegi ini pelakunya, Saka juga tahu pelaku yang ditunjukkan polisi dengan yang ditangkap itu sangat jauh berbeda," ungkap Lusiana dikutip dari Kompas TV.

Pengakuan Saka katanya menjadi bukti kalau kakaknya tidak bersalah.

Oleh karena itu, Lusiana memohon pihak kepolisian segera membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka dan segala tuduhan yang diberikan kepadanya.

"Harapannya kepada pihak Kepolisian mohon bebaskan kakak saya, karena kakak saya tidak bersalah. Saka juga bilang begitu, sangat jauh berbeda antara Pegi yang ditunjukkan dengan Pegi yang ditangkap saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Terpidana kasus Vina, Saka Tatal mengatakan bahwa polisi pernah menunjukan foto atas nama Pegi kepadanya beberapa hari lalu.

Tim penyidik menanyakan apakah Saka mengetahui wajah orang dalam foto tersebut.

Saka mengingat bahwa foto yang ditunjukan polisi saat itu dengan wajah Pegi Setiawan yang ditangkap saat ini sangat jauh berbeda.

Saka Tatal Akui Dirinya Korban Salah Tangkap

Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan kekasihnya Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon, mengungkapkan bahwa dirinya sebenarnya adalah korban salah tangkap dalam kasus ini.

Saka Tatal mengatakan dirinya sama sekali tidak mengetahui soal tewasnya Vina dan Eky.

Bahkan, menurut Saka, di malam tewasnya Vina dan Eky, dirinya berada di rumah bersama pamannya.

Hal itu diungkapkan Saka Tatal didampingi kuasa hukumnya Titin, dalam tayangan di Metro TV, Sabtu (18/5/2024).

Awalnya Saka ditanya apakah mengenal nama Andi, Dani dan Pegi atau Perong, yang disebut pelaku pembunuhan Vina yang masih buron.

"Permasalahannya saya juga gak tahu Pak. Saya saja jadi korban salah tangkap," kata Saka.

Baca juga: Polisi Temukan 25 Nama Sama dengan Dua Pembunuh Vina yang Buron di Desa Banjarwangunan Cirebon

"Saya pada waktu malam itu, posisi ada di rumah sama paman saya," kata Saka lagi.

"Jadi Anda sendiri tidak tahu soal kejadian ini?" tanya presenter.

"Iya, tidak tahu," katanya.

Saka menjelaskan, saat kejadian usianya baru 16 tahun.

Karenanya ia divonis 8 tahun penjara sementara 7 pelaku lainnya yang dewasa divonis seumur hidup.

"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.

Selain tidak mengenal 3 pelaku yang buron, Saka juga mengaku tidak mengenal Vina dan Eki.

Bahkan Saka mengaku tidak mengetahui soal geng motor.

Ia lalu menceritakan bagaimana ia ditangkap polisi.

"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara. Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin. Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka.

Baca juga: Hotman Paris Desak Polisi Segera Tangkap 3 Pelaku yang Menyebabkan Vina Meninggal Dunia di Cirebon

Menurut Saka, belakangan polisi kembali datang dan menanyainya soal 3 pelaku yang buron setelah kasus ini ramai diperbincangkan kembali.

"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya.

Kuasa hukum Saka, Titin menjelaskan dalam fakta persidangan terungkap bahwa kasus ini yang awalnya dianggap kecelakaan menjadi dugaan pembunuhan karena kecurigaan ayah Eky yang seorang polisi.

"Sebab kondisi motor tidak rusak," ujarnya.

"Diuraikan dalam persidangan, kemudian orangtua korban laki-laki yang sebagai polisi memiliki insting anaknya meninggal dunia bukan kecelakaan," katanya.

Dalam persidangan, kata Titin karenanya ayah Eky, Rudiana menelusuri jalan 500 m ke arah flyover Talun 500 meter mendekati SMP.

"Keesokan harinya dia menelusuri jalan itu, dia bertemu dengan Aep dan Dede di perempatan jalan menuju ke SMP," ujarnya.

Dari keterangan Aep dan Dede ini, kata Titin, menurut Rudiana dijadikan dasar adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

"Namun sayangnya Aep dan Dede ini tidak dihadirkan di persidangan," kata Titin.

Ia juga mengungkap kejanggalan adanya perbedaan dakwaan dan hasil visum.

Di mana dalam hasil visum Eky, dokter menyebutkan tewas dengan luka berat di kepala.

"Sementara dalam dakwaan disebutkan salah satu pelaku menusuk perut korban hingga tewas. Selain itu, barang bukti baju Eki saat ditunjukkan di pengadilan, sama sekali tidak ada yang bolong. Jadi ini janggal," kata Titin.

Rekayasa Kematian Vina dan Eky

Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon hingga kini belum tuntas.

Polisi memastikan, kasus yang terjadi delapan tahun silam terus bergulir dan mengupayakan pencarian tiga pelaku yang masih buron.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan itu terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten cirebon, Jawa Barat.

Baca juga: Film VINA Sebelum 7 Hari Laris di Bioskop, Hotman Paris: Polisi Harusnya Cepat Tangkap Pelaku DPO

Vina dan kekasihnya Eky, disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Dari 11 pelaku, polisi baru menangkap 8 orang, sementara tiga lainnya berstatus buron sampai saat ini.

Ke 8 nya telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017 dengan hukuman seumur hidup dan satu pelaku yang dibawah umur dengan 8 tahun penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved