Pilkada
Kaesang Bisa Ikut Pilkada, PSI Lempar Tanggung Jawab ke Partai Garuda dan MA, Ini Kata Suharto
Politisi PSI Andy Budiman meluruskan anggapan buruk publik soal keterlibatan partainya di putusan MA yang kini heboh.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membantah terlibat dalam gugatan di Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Partai Garuda.
Diketahui, MA mengabulkan gugatan Partai Garuda soal aturan batas usia kepala daerah, yang kini tak harus berusia 30 tahun saat mendaftar, tapi dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih.
Baca juga: Politisi PDIP Ungkap Niat Buruk Jokowi di Pilkada Serentak, Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo
“Putusan MA itu tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang, yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait itu,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman, Minggu (2/6/2024).
Menurut dia, MA pasti punya pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Karena itu, publik harus menghormati keputusan hakim, dan Andy mempersilakan untuk menanyakan hal itu kepada MA.
“Silakan tanya ke MA apa alasan keputusan itu. Jelas ya, jangan tanya PSI. Silakan tanya kawan-kawan Partai Garuda dan MA. Kami berharap semua pihak bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini,” kata Andy.
Dikutip dari kompas.com, Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Baca juga: PSI Tunggu Keputusan Kaesang Pangarep Soal Duet dengan Budisatrio Djiwandono di Pilkada DKI 2024
Kaesang berusia 29 tahun sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon Gubernur harus berusia 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai kandidat yang akan berlaga di Pilkada.
KPU akan menetapkan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024, sedangkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 kelak.
Dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah penghitungan usia calon kepala daerah dari yang semula dibuat KPU.
Baca juga: Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Pengamat: Punya Motif Politik Kuat
Mahkamah kini mengatur, usia calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Karena diubah oleh MA, maka Kaesang bisa saja mendaftar dan dinyatakan memenuhi syarat untuk berlaga, seandainya pada hari pelantikan kelak ia telah memenuhi batas usia tersebut.

Secara terpisah, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto menyampaikan, Badan Pengawas (Bawas) MA belum berencana melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang memutus aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal ini terkait Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
Suharto mengatakan, kalaupun dalam satu kasus terdapat hakim yang salah dalam memutus, perbaikan putusan hanya dapat dilakukan melalui putusan.
"(Rencana Bawas MA periksa majelis hakim) belum ada. Karena kalau hakim salah dalam memutus, ini memperbaikinya dengan putusan," kata Suharto saat ditemui usai menghadiri acara Paralegal Justice Award 2024 yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).
Suharto menekankan, dalam konteks putusan, hakim memiliki kebebasan untuk memutus. "Bayangin kalau setiap hakim mutus, (lalu) diperiksa, nanti enggak ada yang berani jadi hakim," ucapnya.
Begitu juga saat Suharto menyoroti posisi KY sebagai pengawas eksternal. Terkait hal ini, ia menyebut, pengawas terhadap hakim tetap harus menjaga kebebasan hakim itu sendiri.
"Tapi harus kita ingat bahwa kita ini negara hukum. Pengawasan terhadap hakim itu tidak boleh menggangu kebebasan hakim itu sendiri," kata Suharto.
Sebelumnya, Anggota KY Joko Sasmito mengatakan, ia telah meminta tim Pengawas Perilaku Hakim (Waskim) dan Investigasi untuk memperoleh putusan tersebut.
Nantinya, kata Joko, pihaknya akan mendalami pertimbangan hukum jajaran majelis hakim MA yang memutus perkara tersebut.
"Saya sudah minta kepada Tim Waskim dan Investigasi untuk memperoleh putusan tersebut untuk didalami tentang pertimbangan hukumnya bagaimana," kata Joko Sasmito, kepada Tribunnews.com, Jumat (31/5/2024).
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:
"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",
Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:
"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Pilkada
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Andy Budiman
Partai Garuda
MA (Mahkamah Agung)
Mahkamah Agung (MA)
Kaesang
PSU Pilkada Papua Sengit, Dua Paslon Klaim Menang, Ini Perolehan Suara Versi QC |
![]() |
---|
Gubernur Kalsel Muhidin Tanggapi Denny Indrayana Soal Hasil PSU Banjarbaru |
![]() |
---|
Delapan Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang, Mulai dari Kota Banjarbaru Sampai Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Senin Majelis Hakim MK Putus Sengketa Pilkada Bungo, Ini Bukti Kecurangan yang Terungkap |
![]() |
---|
Jelang Dilantik Prabowo Subianto, Sejumlah Pejabat Sudah Tiba di Istana Kepresidenan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.