Berita Nasional

Eks Anggota Tim Mawar Kopassus Sebut Penempatan POM TNI di Kejagung Tepat, Mampu Lumpuhkan Densus 88

Eks anggota tim mawar Kopassus Fauka Noor Farid menilai keputusan Panglima TNI menempatkan personel POM TNI di Kejagung tepat, lumpuhkan Densus 88

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Rendy Rutama
Eks anggota tim mawar Kopassus Fauka Noor Farid menilai keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sangat tepat.  Terbukti, personel POM TNI yang mengawal mampu melumpuhkan anggota Densus 88 yang mengintai dan menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Eks anggota tim mawar Kopassus Fauka Noor Farid menilai keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan menempatkan personel Polisi Militer (POM) di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah sangat tepat. 

Terbukti, personel POM TNI yang mengawal mampu melumpuhkan anggota Densus 88 yang mengintai dan menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.

Keputusan penempatan POM TNI mengawal pejabat penting Kejagung menurut Fauka tidak melanggar tugas dan sesuai nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung RI dengan TNI pada tahun 2018 lalu.

Baca juga: Sosok Jenderal Purn Inisial B Otak Penguntitan Jampidsus Febrie oleh Densus 88 Diungkap Said Didu

Nota kesepahaman itu sudah dipaparkan dalam poin penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung RI, dan dukungan, bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. 

"Nota kesepahaman ditandatangani saat Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menjabat Panglima TNI. Artinya penempatan POM sesuai prosedur," kata Fauka, Jumat (31/5/2024). 

Fauka menyampaikan jika nota kesepahaman itu melanggar UU, sudah sejak awal Komisi III DPR RI yang menangani bidang hukum, dan Komisi I DPR RI menangani bidang pertahanan justru memberikan teguran. 

Baca juga: Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus, Irjen Sandi Nugroho tak Mau Ungkap, Said Didu Sebut Jenderal B

Selain itu pelaksaan nota kesepahaman ini juga sudah dilakukan Kejaksaan RI dan TNI sejak lama.

Sehingga disimpulkan hal itu tidak bertabrakan dengan Undang-undang UU Nomor 34 tahun 2004.

Lain daripada itu,  di korps Adhyaksa kini sudah dibentuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang bertugas menangani perkara dalam perkara koneksitas melibatkan TNI dan sipil. 

"Nota kesepahaman sudah lama berlaku, tapi sekarang penempatan personel POM TNI di Kejaksaan Agung dipermasalahkan. Saya menduga ini ada yang bermain, seakan TNI melanggar UU," lugasnya.

Fauka mengungkapkan dugaan tersebut dengan memanfaatkan polemik perkara penguntitan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adrianyah, dan berupaya mengadu domba TNI dengan instansi lain. 

Penempatan personel POM TNI dinilainya tidak perlu dipermasalahkan karena secara prosedur tidak menyalahi aturan, dan juga tidak mengganggu pelayanan publik di Kejaksaan Agung. 

"Kalau penjagaan dilakukan POM TNI itu membuat takut masyarakat, menganggu pelayanan publik tidak apa dipermasalahkan. Tapi ini penjagaan bukan untuk menakuti," ujarnya.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto perlu menarik pasukan tambahannya dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya sejak terjadi penguntitan, TNI menambah personelnya di markas Kejagung untuk pengamanan meski mereka mengeklaim hal tersebut sesuatu yang normal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved