Berita Bekasi

Gunakan Uang Setoran untuk Judi Online, Pegawai Bank Keliling Disekap dan Dikeroyok Temannya Sendiri

Twedi menuturkan, para pelaku memborgol tangan korban, dan disangkutkan di kaki meja

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Muhammad Azzam
Unit Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap lima orang pegawai bank keliling yang melakukan pengeroyokan dan penyekapan terhadap pria 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI----- Seorang pegawai bank keliling, Charles (33) menjadi korban penyekapan dan penyeroyokan temannya sendiri di Perumahan Bukit Sentosa Residence, Karang Sentosa, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. 

Korban disekap dan dikeroyok teman atau rekan sesama pegawai bank kelilingnya karena kesal uang setoran dari nasabah digunakan untuk judi online.

"Unit Jatanras Polres Metro Bekasi menangkap lima orang pegawai bank keliling yang melakukan pengeroyokan dan penyekapan terhadap pria bernama Charles," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Lobi Mapolrestro Bekasi, pada Kamis (30/5/2024).

Kelima pelaku yakni, JS, DN, VS, ACS, dan ARS. Adapun motif para pelaku melakukan pengeroyokan dan penyekapan karena korban sudah ditolong dengan diberikan pekerjaan dan fasilitas sarana, dan diberi uang kasbon sebesar Rp4 juta untuk kebutuhan sehari-hari. 

Namun korban malah memakai uang tagihan lapangan untuk bermain judi online.

"Korban melarikan diri, membuat kelima pelaku ini kesal dan melakukan penyekapan dan penyeroyokan," katanya.

Twedi mengungkapkan, kronologi kejadiannya ketika itu korban sedang duduk didatangi pelaku JS dan memegangi korban.

Kemudian JS langsung menarik korban dan memasukannya ke dalam mobil.

Didalam mobil JS, DS, dan ACS memukuli korban di bagian kepala, wajah, dan punggung.

Kemudian korban dibawa ke rumah kontrakan. 

"Di dalam rumah kontrakan ini para pelaku menganiaya dan menyekap korban," ujarnya. 

Twedi menuturkan, para pelaku memborgol tangan korban, dan disangkutkan di kaki meja.

Akan tetapi, korban berhasil kabur saat para pelaku sedang tertidur. Setelah itu korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Saat kabur korban lapor polisi dan kami respon cepat dengan melakukan penangkapan para pelaku di tempat berbeda di wilayah Kecamatan Setu," katanya.

Saat ini kondisi korban mengalami luka lebam di bagian wajah, luka di bagian kaki dan perut.

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (MAZ)

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

Dapatkan informasi lain dari WartaKotaLive.Com lewat WhatsApp : di sini

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved