Sunat Gaji Pegawai Swasta Hingga 2,5 Persen, Ini Model dan Mekanisme Tapera

Belakangan masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kebijakan baru yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tabungan perumahan rakyat

Editor: Desy Selviany
dok. BP Tapera
Ilustrasi rumah subsidi. BP Tapera telah menyalurkan dana untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak Rp 9,083 triliun untuk tahun 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM - Belakangan masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kebijakan baru yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tabungan perumahan rakyat.

Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Salah satu isi terbaru dari beleid yang menjadi sorotan ialah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.

Besaran itu dibayarkan dengan perincian 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Namun, khusus untuk pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri.

Kebijakan itu kemudian menuai pro kontra. Pasalnya pemasukan para pekerja swasta harus kembali dipotong 2,5 persen setiap bulannya untuk mengikuti iuran wajib Tapera.

Lalu bagaimana model dan mekanisme Tapera?

Dikutip dari Kompas.id pada Rabu (29/5/2024) proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tabungan tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Berdasarkan Pasal 61 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, dana Tapera berasal dari hasil penghimpunan dan pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian/kredit pembiayaan peserta, hasil pengalihan aset tabungan perumahan PNS yang dikelola Bapertarum-PNS, serta dana wakaf.

Baca juga: Kebijakan Iuran Tapera bagi Pekerja Banyak Diprotes, Jokowi Santai: Pro dan Kontra Itu Hal Biasa

Iuran Tapera adalah sebesar 3 persen dengan rincian 0,5 persen ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja. Ini berarti, setiap bulan gaji peserta akan dipotong 2,5 persen untuk kebutuhan iuran Tapera.

Peserta dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah.

Plafon yang disediakan untuk KPR dengan limit KPR disesuaikan dengan kapasitas pembayaran kembali yang ditetapkan bank pelaksana dengan suku bunga paling rendah sebesar 5 persen (fixed).

Secara lebih rinci, plafon kredit diklasifikasikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

(Wartakotalive.com/DES/Kompas.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved