Kecelakaan Maut
Pengusaha PO Bus Siswa SMK yang Kecelakaan di Subang dan Tewaskan 11 Orang, Ditetapkan Tersangka
Pengusaha PO Bus Siswa SMK yang Kecelakaan di Subang dan Tewaskan 11 Orang, Ditetapkan Tersangka
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar akhirnya menetapkan dua tersangka baru dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok dan menewaskan 11 orang di Jalan Raya Desa Palasari Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo menjelaskan, kedua orang tersebut berinisial A dan AI yang merupakan pengusaha bus dan pengelolanya.
AI merupakan pengusaha atau pemilik bus yang mengubah rancang bangun bus menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.
Sementara bengkelnya tak memliki izin.
Sedangkan A, orang yang dipercaya AI untuk mengelola PO Bus tersebut.
"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian atau kealfaan," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024) malam.
Baca juga: Lima Pengendara Terluka, Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok
Sementara bengkel yang dikelola AI tak memiliki izin untuk mengubah dimensi bus.
"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," tuturnya.
Sementara tersangka A merupakan pengelola yang menyuruh tersangka S membawa bus rombongan SMK tersebut.
Baca juga: Viral Kecelakaan Janggal di Jalan Basuki Rahmat, Keluarga Curiga Penyebab Tewasnya Korban
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," kata dia.
Wibowo menyebut, kendaraan bus yang membawa rombongan SMK asal Depok itu pun diketahui tak laik jalan sebab KIR bus kedaluawarsa karena berakhir pada 6 Desember 2023.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lengga Kencana Depok ini mengalami kecelakaan di Jalan Ciater Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
Baca juga: Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana Picu Polemik Soal Study Tour, Ini Tanggapan dari Guru
Sebanyak 11 orang yang terdiri dari 9 pelajar SMK, seorang guru dan seorang pengendara motor yang merupakan warga Subang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Sementara puluhan orang lainnya harus dilarikan ke RSUD Subang karena luka-luka.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk di Tulungagung, Sopir Kabur saat Dikejar Warga |
![]() |
---|
Penyebab Kecelakaan Kades Beserta Istri dan Anak Tewas di Cianjur, Mobil Dikendarai Sang Istri |
![]() |
---|
Truk Pasir Tabrak Angkot Bawa Ibu-Ibu Pengajian di Purworejo Jateng, 11 Tewas 6 Luka-luka |
![]() |
---|
Maulana Evakuasi 6 Korban Kecelakaan Maut Bus ALS di Sumbar, Dengar Dentuman Keras Saat Terguling |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Dua Truk Lindas Sepeda Motor di Ciater Subang, Pasutri Tewas Sopir Luka Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.