Narkoba

Sempat Buron Kasus Narkoba, Caleg DPRK Aceh Tamiang Terpilih Tinggalkan Istri yang Sedang Hamil

Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap jajaran Bareskrim Polri karena kasus narkoba meninggalkan istri saat tengah mengandung.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan, eks Caleg PKS, saat digiring ke Bareskrim Polri dari Aceh, Senin (27/5/2024). Ia terbukti menjadi bandar sabu jaringan internasional dan gunakan hasil jual sabu untuk nyaleg atau kampanye. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri karena kasus narkoba, meninggalkan istrinya saat tengah mengandung.

Sofyan sebelumnya ditangkap seorang diri ketika sedang berbelanja di toko baju, Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sabtu (25/5/2024).

"Dia lagi sendiri berbelanja, istrinya hamil mau melahirkan," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Selama buron, Sofyan kerap berpindah-pindah hotel agar jejaknya tak diketahui.

Namun, ia juga sesekali pulang ke Aceh untuk menemui istrinya yang sedang hamil.

"Dia tinggal di hotel ini, hotel ini, putar-putar lah," kata jenderal bintang satu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 bernama Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri ternyata berperan sebagai pemodal hingga pengendali narkoba.

Baca juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang Gunakan Sebagian Hasil Penjualan Sabu 70 Kg untuk Kampanye

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Adapun Sofyan merupakan bandar narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia.

"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ucapnya, Senin (27/5/2024).

Penangkapan Sofyan yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba ini dilakukan setelah pihaknya mengungkap kasus penyelundupan sabu seberat 70 kilogram.

Sebelum mendapati sosok Sofyan, polisi melakukan penangkapan awal terhadap tiga orang yaitu RY, SR, dan IA.

Peran ketiga orang pelaku tersebut adalah sebagai kurir di mana mereka diminta untuk bawa keluar sabu dari Aceh.

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di Bakauheni, Lampung Selatan, Minggu 10 Maret 2024 dengan barang bukti 70 kilogram sabu," tutur dia. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved