Berita Regional

Kronologi Pencurian Rumah Bobby Nasution, Netizen Sebut Miliaran Rupiah Polisi Bilang Hanya Sembako

Kronologi pencurian harta Wali Kota Medan Bobby Nasution di rumah dinas di Medan, yang disebut netizen miliaran tapi kata polisi hanya sembako.

Editor: Suprapto
Kompas.com
Kronologi pencurian harta Wali Kota Medan Bobby Nasution di rumah dinas di Medan, Sumatera Utara. Netizen menyebut jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Tapi, polisi menyebut yang dilaporkan hanya sembako. 

WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN-- Polisi menjelaskan kronologi pencurian di rumah Bobby Nasution, Wali Kota Medan, Sumatera Utara.

Sebelumnya viral di dunia maya, maling menggasak miliaran rupiah dari rumah Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat yang bersangkutan melaksanakan umrah.

Tetapi, polisi menginformasikan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, pencuri hanya menggasak sembako.

Tiga orang tersangka pencuri telah ditangkap, satu di antaranya anggota Satpol Pamong Praja (Satpol PP).

Ketiga orang tersangka tersebut adalah  seorang oknum anggota Satpol PP berinisial AS, dan juru masak berinisial EN bersama suaminya AD.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, menjelaskan, kejadian bermula pada 26 April 2024 sekitar pukul 14.00.

Saat itu, salah seorang pegawai di rumah dinas Bobby Nasution tengah melakukan pengecekan  stok sembako yang ada di gudang.

"Namun karena ada kecurigaan, loh ini kenapa stoknya berkurang. Lalu pelapor (pegawai bernama Sari Muda Pane) membuka rekaman CCTV, dan menemukan ada tiga orang yang dicurigai."

Demikian ungkap Jama saat ditanya wartawan di Mapolrestabes Medan, Minggu (26/6/2024) malam.

Selanjutnya, berdasarkan rekaman CCTV, Sari Muda Pane membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 12 Mei 2024.

Polisi menyelidiki kasus ini dan menangkap ketiga pelaku karena diduga mencuri sembako.

Lalu selain sembako mereka juga mencuri beberapa perabotan dan alat-alat dapur.

Baca juga: Viral Miliaran Rupiah Digasak dari Rumah Bobby Nasution di Medan, Polisi: Yang Dilaporkan Sembako

"Pelapor menerangkan di situ ada beberapa item sembako sehingga kerugian pelapor lebih kurang Rp 3 juta," ungkap dia.

Namun, kata Jama, saat ini ketiga terlapor tidak ditahan, lantaran adanya permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga.

"Kemarin sudah dilakukan penangguhan penahanan karena keluarga dari tersangka melakukan permohonan dan kami kabulkan," ungkap Jama.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved