Pemerasan Pejabat Kementan

Istri, Anak, dan Cucu Eks Mentan SYL Dihadirkan dalam Sidang Dugaan Pemerasan Pejabat Siang Ini

Istri, anak dan cucu eks Mentan yahrul Yasin Limpo akan dhadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan pemerasan pejabat Kementan.

|
Editor: Rusna Djanur Buana
Kolase Tribunnews
(Kiri-kanan atas) Istri SYL, Ayunsri Harahap; dan anak-anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri dan Kemal Redindo Syahrul Putra. (Kiri-kanan bawah) Cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati; kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo; dan pedangdut Nayunda Nabila Nizrinah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pejabar Kementan.

Mereka adalah Istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo; dan cucu SYL, Andi Tentri Bilang.

Mereka dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang akan digelar Senin (27/5/2024) siang ini.

Saat ini SYL berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, keluarga SYL dihadirkan ke muka persidangan untuk dikonfirmasi dugaan adanya aliran uang yang diterima dari eks Mentan itu.

“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk,“ kata Ali Fikri kepada Kompas.com, Minggu (26/5/2024) malam.

Selain keluarga, Jaksa Komisi Antirasuah juga bakal menghadirkan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem yang juga Staf Khusus SYL saat menjabat sebagai Mentan, Joice Triatman dan Accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo.

Baca juga: Biduan Nayunda Nabila Dititip SYL Kerja di Kementan Jadi Asisten, Digaji Pakai Anggaran Negara

Kemudian, Staf Biro Umum Kementan, Yuli Eti Ningsih, Pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri serta Honorer Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementan, Ubaidah Nabhan juga turut dihadirkan sebagai saksi.

Dalam sidang ini, Majelis Hakim juga masih mendengarkan keterangan delapan saksi yang telah dihadirkan Jaksa KPK pada Rabu 22 Mei lalu.

Mereka adalah Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Fadjry Djufri; Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Bekti Subagja; dan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI, Zulkifli.

Kemudian, Staf Biro Umum dan Pengadaan yang juga Staf Khusus Mentan, Rio Nugraha; Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini; dan Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri, Firmansyah.

Lalu, Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra; dan Direktur CV Maksima Selaras Budi Fajar Noviansyah turut dihadirkan kembali sebagai saksi.

“Hari ini juga masih mendengar keterangan saksi Rabu lalu, giliran penasihat hukum bertanya,” kata Ali Fikri.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Baca juga: Kementan Bayarkan Hidup Mewah Istri, Anak dan Cucu SYL dari Uang Bulanan hingga Skin Care

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved